KedaiPena.Com- Komisi III DPR RI segera diminta mengesahkan dua rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset dan penyadapan untuk memaksimalkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam rapat kerja antara KPK dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
“KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua Rancangan Undang-Undang yang sampai hari ini kita tunggu,” beber Firli.
Selain KPK, kedua RUU tersebut belakangan ini memang menjadi desakan publik agar segera disahkan. Namun, RUU Perampasan Aset tidak masuk ke dalam program legislasi nasional 2022.
Terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengatakan, suatu RUU masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi dengan pemerintah.
Jika tidak ada kesepakatan, kata pria yang karib disapa Awiek ini berarti RUU tersebut tidak dibahas dan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas.
“Kalau fraksi-fraksi tidak sepakat, yah tidak bisa, karena prolegnas itu kan kesepakatan fraksi-fraksi dengan pemerintah. Berarti ada UU yang lebih diprioritaskan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Meski demikian, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, tidak menutup kemungkinan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.
Hal ini, mengandaikan adanya kesepakatan fraksi-fraksi dan pemerintah untuk merevisi Prolegnas Prioritas 2022 dan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar tersebut.
Laporan: Muhammad Hafidh