KedaiPena.Com – Agar tidak terjadi monopoli bisnis yang bertolak belakang dengan spirit UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat.
Hal tersebut mencuat dalam diskusi dengan tema “Sosialisasi Peran KPPU Dalam Membangun Persaingan Usaha Sehat” yang diadakan di Jakarta, Jumat (17/09/2021).
Dalam acara tersebut hadir sejumlah narasumber yakni Chandra Setiawan selaku Komisioner KPPU, Taufik Ahmad Direktur Pengkajian, Kebijakan dan Advokasi KPPU serta Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto.
Komisioner KPPU Chandra Setiawan dalam kesempatan tersebut memaparkan, peran KPPU cukup fundamental di tengah praktek persaingan bisnis dengan beragam corak ideologi yang berkembang saat ini.
“Peran KPPU sebagai wasit. Peran kita setidaknya bisa menjadi perisai bagi pelaku usaha kecil atau UMKM yang rentan terhadap praktek monopoli usaha besar,” jelas Chandra dalam keterangan tertulis, Sabtu, (18/9/2021).
Lanjut, Chandra berharap, ke depan KPPU tidak hanya bersifat pasif dalam mengimplementasikan amanat UU praktek usaha, akan tetapi mesti lebih proaktif lagi tentunya dengan diberikan kewenangan yang lebih luas lagi.
“Tidak hanya sekedar jadi wasit. KPPU mestinya diberikan kewenangan pengawasan yang lebih konkret. Ini jadi hal yang sangat mendesak saya kira di tengah dinamika dunia bisnis yang makin kompleks,” tandasnya.
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengatakan, keberadaan KPPU sangat diperlukan.
“KPPU sangat vital saya kira keberadaannya. Diharapkan dengan adanya KPPU praktek monopoli di sektor bisnis bisa diminimalisir. Keberadaan KPPU juga menunjukan bahwa sistem ekonomi yang kita jalankan berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme yang menyerahkan semua persoalan bisnis melalui mekanisme pasar. Jelas ini bertentangan dengan ekonomi Pancasila yang kita anut dan berbasis gotong royong,” tegas Darmadi.
Menurutnya, KPPU harus mampu mengawal jalannya praktek bisnis di negeri ini sesuai dengan sistem demokrasi ekonomi yang berpijak pada kepentingan publik.
“KPPU harus pastikan setiap praktek usaha atau bisnis yang dijalankan korporasi baik lokal maupun asing tetap berpegang teguh pada kaidah-kaidah demokrasi ekonomi yang kita anut yakni demokrasi ekonomi berbasis pada prinsip keseimbangan pelaku usaha dengan memperhatikan kepentingan umum sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dan 3 UU No 5 Tahun 1999,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi