KedaiPena.com – Keputusan pemerintah untuk merubah aturan kepemilikan kotor listrik berbasis subsidi, rencananya akan diwujudkan pada minggu ini.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier menyebutkan aturan baru akan memperbolehkan setiap orang membeli sepeda motor listrik dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 juta.
Aturan ini bakal keluar dalam waktu dekat menggantikan aturan lama yang hanya mengizinkan kalangan menengah ke bawah untuk memilikinya, yaitu penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
“Sebentar lagi, minggu ini keluar. Revisi untuk sepeda motor (listrik),” kata Taufiek, Selasa (8/8/2023).
Taufiek menyebutkan sudah menyurati Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berwenang dalam data kependudukan. Pasalnya, ketika aturan baru itu muncul, maka verifikasinya hanya 1 NIK maksimal hanya bisa mendapat subsidi untuk 1 motor.
“Dimasukin ke situ, masukin sistem Sisapira, Permenperin (lama) replace kriteria dan sebagainya, misal ada motor yang nambah, jumlahnya sekarang 13, existing kalau nambah, ditambah di situ,” urainya.
Kemenperin juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait pendanaan. Pasalnya, subsidi yang keluar bakal berasal dari Kementerian di bawah Menkeu Sri Mulyani tersebut.
“Karena yang punya duit Kemenkeu, Kita gak punya duit, malah saya mau kembaliin artinya dikembalikan ke Himbara, tapi policy di PMK, itu kan cuma uang lewat aja tapi kriteria surveyor independen tetep Sisapira jalan, tidak boleh dua kali,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa