KedaiPena.com – Pemerintah Indonesia melalui holding BUMN pertambangan MIND ID resmi mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia, dengan ditandatanganinya serangkaian perjanjian definitif dalam rangka divestasi saham kepemilikan asing PT Vale Indonesia Tbk (INCO) di Jakarta, Senin (26/6/2024).
Dengan penandatanganan tersebut, MIND ID saat ini memegang saham Vale Indonesia sebesar 34 persen. Adapun, harga divestasi saham Vale tersebut, yakni Rp3.050 per saham.
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, dan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.
“Kita akan tandai bahwa Pemerintah Indonesia melalui MIND ID menjadi pemegang saham terbesar dari PT Vale Indonesia. PT Vale Indonesia adalah salah satu perusahaan nikel terbesar di Indonesia yang juga memiliki pengelolaan ESG (environmental, social, and governance) yang baik,” kata Luhut dalam acara penandatanganan tersebut.
Luhut menekankan bahwa selesainya proses divestasi tersebut merupakan pertanda penting dalam program hilirisasi nikel.
“Hal ini juga menjadi pertanda penting dalam program hilirisasi nikel Indonesia ke depannya, terutama untuk mensuplai kebutuhan nikel kepada pasar Eropa dan Amerika Serikat,” ucapnya.
Selain itu, dengan rampungnya proses divestasi tersebut maka syarat bagi Vale untuk bisa memperpanjang kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan (IUPK) telah terpenuhi.
“Saya juga minta kepada semua teman-teman kementerian untuk memastikan pengembangan hilirisasi berjalan secara menguntungkan dan ini harus ada dalam kewajiban IUPK-nya,” ucapnya lagi.
Terakhir, Luhut meminta kepada menteri terkait lainnya untuk sesegera mungkin menyelesaikan perizinan yang masih belum keluar.
“Terutama IUPK bisa dikeluarkan dalam minggu ini sehingga proses transaksi akuisisi ini bisa dituntaskan segera. Ini saya pikir penting, buat kita Indonesia harus terkenal transparan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa