KedaiPena.Com – Sejumlah mahasiswa bersama elemen masyarakat yang tergabung dalam Komite Rakyat Lawan Korupsi Kolusi Nepotisme (KRL KKN) melakukan mimbar bebas di Taman 1955, kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Rabu (25/05/22).
Mereka menyuarakan, segala bentuk produk hukum harus sesuai dengan Pancasila yang tertuang dalam UU No.15 tahun 2019 atas perubahan UU No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Fazri dari Front Milenial Jabodetabek (FMJ) yang terlibat dalam KRL KKN mengatakan, bukti paling nyata pembentukan produk hukum tanpa memperhatikan pancasila adalah disahkannya RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang menjadi landasan hukum UU Omnibuslaw Cipta Kerja. Sebab, banyak pasal dalam UU tersebut yang tidak sesuai dengan pancasila.
“Hal ini telah mencederai Pasal 2 UU 12/2011 menerangkan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Seharusnya, semua produk dari regulasi yang dibuat oleh pemerintah harus meninjau pasal tersebut,” ucap Fazri.
Arki, sebagai Humas KRL-KKN menegaskan poin lima dalam hasil Konsolidasi Nasional Rakyat Indonesia adalah mendesak pembatalan semua produk undang-undang yang dibuat tidak mendengarkan aspirasi rakyat, dan dibuat secara ugal-ugalan demi kepentingan oligarki yang mengabaikan prosedur sebenarnya dalam penyusunan Undang-undang.
Berpijak hal tersebut, Arki menyerukan kepada seluruh komponen untuk melakukan gerakan penolakan bahwa pengesahan UU Omnibuslaw Cipta Kerja.
“Bukan hanya menjadi penolakan kaum buruh/pekerja, karena seluruh masyarakat Indonesia akan menjadi korban dari regulasi disahkannya UU ini,” tegas dia.
Diketahui, 5 dari 17 tuntutan KRL KKN yaitu:
1. Melawan praktik korupsi kolusi nepotisme (KKN) dan melawan oligarki sampai rakyat Indonesia menang serta mengembalikan jalanya negara sesuai dengan tujuan bernegara yang telah termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Menuntut turunnya harga-harga kebutuhan pokok rakyat seperti harga minyak goreng, gas, BBM, listrik, dan lain-lain serta memberikan hukuman yang tegas kepada para oligarki dan mafia yang mengambil keuntungan ditengah penderitaan rakyat.
3. Menuntut para pengkhianat demokrasi yang mengakali konstitusi untuk kepentingan memperpanjang kekuasaan melanggengkan dominasi oligarki agar diberikan hukuman setegas-tegasnya.
4. Para oligarki dan pengkhianat republik ini harus segera disingkirkan dari posisinya sebagai pengendali republik ini dan diadili seadil-adilnya karena telah merugikan negara dan rakyat banyak.
5. Menuntut dibatalkannya semua produk undang-undang yang dibuat, tidak mendengarkan aspirasi rakyat dan dibuat secara ugal-ugalan demi kepentingan oligarki yang mengabaikan prosedur sebenarnya dalam penyusunan undang-undang.
Laporan: Muhammad Lutfi