KedaiPena.Com– Anggota Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto menilai, ditunjuknya KSAD Jenderal Agus Subiyanto menjadi calon Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat layak. Menurut Anton, Jenderal Agus Subiyanto layak dipilih sebagai calon Panglima TNI lantaran memiliki sedugang pengalaman di teritorial, administratif dan akademis.
“Menurut saya pak Agus cukup layak bila dicalonkan sebagai panglima TNI karena pengalaman beliau di teritorial, di admistratif dan di akademisi sudah memenuhi kriteria calon panglima TNI,” kata Anton, Sabtu,(4/11/2023).
Anton menerangkan, sosok Jenderal Agus Subiyanto juga merupakan pemimpin yang baik dikalangan TNI. Anton pun menceritakaj pengalamannya saat mengunjungi Kodam III/Siliwangi yang saat itu dipimpin oleh Jenderal Agus Subiyanto.
“Sosok pak Agus merupakan pemimpin yang baik di kalangan TNI. Saat kunjungan silahturahmi saya ke kantor beliau di kodam III/ Siliwangi, beliau banyak memberikan masukan dan usulan-usulan terkait peningkatan kemampuan dan kesejahteraan prajurit TNI,” tegas Anton.
Anton mengatakan, bahwa Jenderal Agus Subiyanto juga merupakan sosok yang memiliki kepedulian terhadap Anggota Babinsa. Anton mengingat bahwa di bawah komando Jenderal Agus Subiyanto para Babinsa pertama kali turun dan membantu masyarakat saat terjadi bencana seperti waktu Pandemi COVID-19.
“Beliau sangat fokus terhadap percepatan vaksin dan upaya perekonomian mandiri di linkungan TNI dalam rangka pemulihan perekonomian masyarakat. Jadi beliau sangat peduli dengan organisasi TNI dan masyarakat,” beber Anton.
Anton tak menampik ditunjuknya Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI oleh Presiden Jokowi juga merupakan pilihan yang baik. Anton mengakui, Jenderal Agus Subiyanto memiliki keunggulan luar biasa baik dari sisi kemiliteran maupun pribadinya masing.
“Mungkin karena pernah menjabat sebagai Danpaspampres, pernah bertugas di Surakarta dan sekarang ini KSAD membuat pak Presiden memilih dan mencalonkan beliau sebagai panglima TNI yang baru,” beber Anton.
Anton berharap, semua pihak untuk tidak memperdebatkan pilihan Presiden Jokowi kepada Jenderal Agus Subiyanto. Sebab, mengacu UU TNI pasal 13 no 34 tahun 2004 pemilihan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden.
“Sesuai UU TNI no 34 tahun 2004 pasal 13 bahwa pemilihan Panglima berdasarkan usulan Presiden jadi penunjukan nama jabatan Panglina TNI merupakan hak prerogatif sepenuhnya pak Presiden,” pungkas Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat ini.
Laporan: Muhammad Rafik