KedaiPena.com – Menyikapi akan diberlakukannya pembatasan pemasangan PLTS Atap yaitu 10-15 persen dari kapasitas, Pengamat Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Surya Dharma menyatakan hal tersebut akan sangat menyulitkan bagi konsumen PLN.
“Dampak yang lebih jelas lagi adalah upaya meningkatkan PLTS Atap sampai 3 GW pada tahun 2025 juga akan sangat sulit dipenuhi. Apalagi sekarang PLN juga sedang kelebihan pasokan,” kata Surya, Senin (24/10/2022).
Kelebihan pasokan PLN ini, menurutnya, umumnya karena masih terus masuknya PLTU dalam sistem kelistrikan nasional.
“Sehingga, untuk mengurangi kelebihan pasokan itu, salah satunya dilakukan pembatasan penambahan PLTS Atap. Hal ini menjadi tidak fair, karena dari PLTU tetap saja masih terus masuk dalam sistem, walaupun dalam Perpres 112 Tahun 2021 juga sudah secara tegas dibatasi masuknya PLTU. Hal ini yang harus menjadi perhatian berbagai pihak khususnya dari pemerintah,” ujarnya tegas.
Surya menjelaskan pada tahun 2017, dalam rangka meningkatkan porsi Energi Terbarukan (ET) dalam bauran energi nasional, maka dikembangkanlah PLTS Atap. Karena tidak perlu proses pengadaan lahan khusus atau hal lainnya.
“Karena itu, pemangku kepentingan bersama dengan pemerintah bersepakat mendorong peningkatan pemanfaatan listrik dari energi surya melalui PLTS Atap. Lahirlah apa yang dinamakan gerakan nasional sejuta surya atap dengan maksud agar sampai tahun 2025, akan ada setidaknya 3 GW listrik dari PLTS Atap. Sayangnya gerakan ini tidak didukung oleh regulasi yang menarik,” paparnya.
Listrik dari PLTS Atap yang digunakan meter impor hanya diperhitungkan 65 persen dari yang di ekspor jika nanti akan digunakan kembali, sehingga menjadi kurang atraktif.
“Karena itu, muncul upaya agar regulasi ekspor impor dihitung 100 persen agar pelanggan yang secara sukarela memasang PLTS Atap, diberikan insentif dari pemerintah. Dari situlah kemudian regulasi yang diterbitkan oleh Menteri ESDM melalui Permen ESDM No.26 Tahun 2021 memberikan dorongan pada masyarakat pengguna surya atap. Prosesnya dipermudah, ekspor impor dihitung 100 persen dan lain-lain. Permen ini memang sempat mendapatkan penolakan oleh PLN di akhir tahun 2021. Tetapi sejak awal 2022 Permen ini diimplementasikan secara penuh,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa