KedaiPena.Com – Kuasa hukum pemohon perkara 23/PUU-XVIII/2020
Ahmad Yani dan pemohon perkara 24/PUU-XVIII dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta agar uji materi perppu Corona tetap dilanjutkan oleh majelis hakim konstitusi.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona (Covid-19). Pada, Kamis (14/5/2020) dengan agenda mendengarkan Perbaikan Permohonan di ruang sidang pleno MK.
Ahmad Yani mengatakan sekalipun DPR RI telah mengesahkan Perppu Corona itu menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (12/5/2020), permusyawaratan hakim agar bisa menyidangkan gugatan ini secara seksama, singkat dan cepat.
“Proses pengesahan sudah dilakukan di DPR. Secara ketatanegaraan perppu masih eksis dan menunggu juga ditandatangani dan disahkan Presiden. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan itu ada waktu 30 hari (perubahan Perppu menjadi undang-undang)” ujarnya dalam ruangan sidang.
“Kami harap kepada hakim panel agar perkara mendapatkan skala prioritas untuk diperiksa karena menyangkut hajat dan kehidupan masyarakat dalam sistem ketatanegaraan,” beber dia.
Sedangkan, untuk pemohon dari MAKI Boyamin Saiman menginginkan agar permohonan perkara itu dilanjutkan.
“Dalam hal ini, kami ingin terus (diproses) dan dipercepat,” tegas Boyamin.
Dalam sidang lanjutan ini, salah pihak pemohon uji materi lainnya, yaitu dari perseorangan atas nama Damai Hari Lubis yang terdaftar di perkara nomor 25/PUU-XVIII/2020 menarik berkas permohonan.
“Sidang hari ini untuk mendengarkan naskah perbaikan. Pemohon perkara nomor 25 mencabut permohonan yang sudah teregister. Dicabut atas keadaan sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Tinggal perkara nomor 23 dan 24 yang dipersilakan sampaikan poin yang mengalami perbaikan,” kata Aswanto, hakim konstitusi yang memimpin persidangan.
Laporan: Muhammad Hafidh