KedaiPena.Com- Bakal calon Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) yang juga Politikus Partai Demokrat Suhardi Duka berharap polemik revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang memicu kemarahan publik dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak terutamanya para anggota dewan.
“Pembelajarannya wakil rakyat harus dengar suara rakyat, kekuatan rakyat jangan dihadapkan dengan kekuatan elite karena justru rakyat adalah pemilik negara ini bukan elite,” kata Suhardi, Senin,(26/8/2024).
Suhardi tak menggelak meski polemik dari revisi UU Pilkada telah berakhir lantaran Undang-Undang tersebut batalkan disahkan. Namun, tegas Suhardi, bekas yang ditimbulkan dari polemik tersebut tetap ada.
“Hanya saja bekasnya tetap ada yaitu persaiang antar lembaga negara dan ke tidak percayakan publik kepada elit sangat turun utamanya dewan,” tegas Suhardi.
Baca Juga: Putusan MK Diakomodir Oleh KPU, Pengamat: Pemerintah Mempertimbangkan Perlawanan Rakyat
Suhardi mengakui, bagi dirinya yang berproses dalam Pilbug putusan MK terkait batas usia dan ambang batas pencalonan cakada sedianya cukup mengganggetkan. Pasalnya, peta politik di daerah sekejap berubah karena putusan tersebut.
“Bagi kami yang masuk dalam proses Pilgub MK cukup mengagetkan kami karena peta politik daerah langsung berubah,” papar Suhardi.
Sementara, lanjut Suhardi, bagi sejumlah pihak ada yang merasa diuntungkan dan dirugikan karena putusan MK tersebut. Suhardi menjelaskan, kerugian didapat bagi yang parpol yang telah membentuk koalisi besar.
“Karena menciptakan koalisi besar dengan biaya yang besar dan akhirnya justru biarpun tidak berkoalisi bisa juga jadi calon,” tandasnya.
Sekedar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah di Pilkada, Minggu (25/8/2024).
PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin merupakan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Pembuatan PKPU Pilkada ini sempat diwarnai aksi demonstrasi. Publik mendesak KPU dan DPR mengikuti putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan usia minimal calon kepala daerah di Pilkada.
KPU akhirnya mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Laporan: Tim Kedai Pena