KedaiPena.Com – Putusan MK yang meminta DPR dan Pemerintah dapat memperbaiki Undang-Undang (UU) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam waktu dua tahun dinilai sebagai bentuk inkonsistensi.
Pasalnya dalam putusan tersebut MK
menyatakan UU itu menyalahi konstitusi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional terbatas, alih-alih membatalkannya
“Seperti ada inkonsistensi tapi keputusan MK final dan mengikat,” kata Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera, Jumat, (26/11/2021).
Mesk demikian, Mardani menilai, putusan MK terkait UU Ciptaker menjadi catatan besar bagi Pemerintah sebagai pengusul dan yang merapihkan paling akhir.
“Beragam kesalahan ketik dampaknya menurunkan kualitas Perundang-undangan kita,” tegas Mardani.
Mardani juga berpandangan, jika gaya pembahasan borongan versi Omnibus Law Cipta Kerja sekarang mesti dievaluasi.
“Karena peluang hadirnya kekosongan hukum dan beragam turunannya secara tersirat dari keputusan MK bisa menurunkan kualitas negara hukum kita,”papar Mardani.
Mardani menekankan, jika sebaiknya turunan yang merujuk pasal bermasalah di UU Cipta Kerja mesti berhenti. Hal ini lantaran putusan MK bisa berdampak kepada Perpres, Kepmen hingga PP turunan UU Cipta Kerja.
“Turunan yang merujuk pasal bermasalah mesti berhenti,” tandas Mardani.
Sebelumnya, MK sendiri memutuskan jika UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
MK menyatakan, apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara parlemen
MK juga menyebut bahwa UU Cipta Kerja bertentangan UUD 1945. Dalam putusan tersebut, MK juga menyatakan jika UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Laporan: Muhammad Hafidh