KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman menyebut bahwa pihaknya belum sepakat dengan kebijakan Holding BUMN Migas yang dilakukan oleh Pertamina dan PGN.
Azam sapaanya menuturkan bahwa Komisi VI tidak sepakat dengan PP 72 tahun 2016 lantaran PP tersebut tidak memiliki substansi yang jelas.
“Kita tidak sepakat dengan PP tersebut. Alasannya karena BUMN bisa melepaskan saham tanpa ijin DPR untuk membebaskan saham kepada perseroan terbatas,” ujar Azam di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2018).
“Melepaskan saham jika sesuai Undang-undang nomor 19 tahun 2003 ada aturannya. Harus izin DPR, melepaskan saham, jual saham,” sambung Azam.
Tidak hanya itu, Azam juga menyebut, bahwa di PP 72 ada kalimat yang termaktub melepaskan saham tanpa prosedur APBN. Kalimat tersebut, kata Azam, hanya prosedur pengemasannya saja, padahal intinya bertujuan tanpa prosedur DPR.
“Jadi bisa semau-maunya pemerintah, nah itu yang kita tidak sepakat,” tandas Politikus Demokrat ini.
Untuk diketahui, kebijakan holding BUMN sudah dilaksanakan pada tahun kemarin. Saat itu Kementerian yang di pimpin oleh Rini Soemarno tersebut melakukan Holding di sektor pertambangan.
Laporan: Muhammad Hafidh