KedaiPena.Com- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menyatakan, jika berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku ke 6 laskar FPI yang tewas tidak bisa dijadikan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Suparji sapaanya saat menyoroti penyelidikan dan penyidikan yang menetapkan 6 pengawal HRS menjadi tersangka dalam penyerangan kepada polisi di tol Jakarta- Cikampek.
“Ya tidak bisa (jadi tersangka) misalnya dalam Pasal 77 KUHP, penuntutan itu tidak dapat dilanjutkan bila si tertuduh ini meninggal dunia. Lalu pasal 109 KUHP, penyidikan harus dihentikan jika tersangka meninggal dunia. Sedangkan putusan MK no.21 tahun 2014 mengharuskan untuk penetapan tersangka harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” kata Suparji, Kamis, (4/3/2021).
Meski demikian, Suparji menghargai penyelidikan dan penyidikan yang menetapkan 6 pengawal HRS jadi tersangka. Namun, ia kembali menekankan bahwa kesimpulan penyidikan harus memperhatikan ketentuan berlaku.
“Saya menghargai kerja penyidik yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut. Namun, kesimpulan dan keputusan dalam proses hukum tersebut harus memperhatikan ketentuan yang berlaku,” tutur Suparji .
Menurutnya, penetapan tersangka memang menunjukkan bahwa telah ada proses hukum. Akan tetapi proses hukum justru mendatangkan misteri baru.
“Kenapa meninggal jadi tersangka? Bagaimana prosesnya? Lalu kasus ini mau bagaimana prosesnya? Pertanyaan itulah yang kemudian muncul di tengah masyarakat,” ujarnya.
Maka, ia menyarankan agar status tersangka tersebut dicabut. Lebih baik, kata dia, Polisi melanjutkan rekomendasi dari Komnas HAM yang beberapa waktu lalu disampaikan ke Presiden.
“Rekomendasi Komnas HAM alangkah baiknya ditindaklanjuti, di samping agar ada titik terang, rekomendasi tersebut juga cukup mengerucut,” pungkas Suparji.
Laporan: Muhammad Lutfi