KedaiPena.Com – Ketua Badan Musyawarah(Bamus) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) , Julham Firdaus menyoroti soal polemik lahan parkir lelang Dinas Perhubungan (Dishub) di daerahnya yang belum mempunyai izin untuk pengelolaan parkir.
“Penyelewengan dan ketidaktertiban dalam amanah aturan jangan seenaknya untuk kepentingan. Pengusaha jangan bersikap seenaknya, pemalakan namanya ini,” ujar Julham sapaanya kepada KedaiPena.Com, Kamis, (6/8/2020).
Julham mengatakan, pemungutan parkir secara tiket manual yang dimana perjanjian dalam kontraknya itu belum selesai atau sah merupakan pelanggaran dan kode etik.
“Perusahaan terhadap kemitraan dengan Dinas Perhubungan ini sudah menyalahi aturan secara ketentuan dan sudah melakukan tindakan wanprestasi ini harus dikaji ulang. Harus dipantau kalo perlu di audit ulang perusahaan ini,” kata Julham.
Julham menilai, pemenang lelang harus menunaikan kewajibannya, baik secara administratif, secara sosial, secara kondusifitas lapangan. Jangan mentang-mentang menang lelang merasa memiliki dan mempunyai kewenangan.
“Tetap pemantauan harus dilakukan dari Dinas terkait dan harus intens serta fokus, karena pengelola parkir jangan sampai merugikan para konsumen yang biasa beraktivitas di area tersebut,” pungkas Julham.
“Perusahaan tersebut harus ditinjau kembali secara manajemen, baik itu juga pola mekanismenya. Jangan sampai nanti hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan yang ngawur ini akan berdampak terhadap estetika terhadap sosial lingkungan dan terhadap kenyamanan,” tambah Julham.
Julham menegaskan, pengelolaan parkir yang sudah masuk dalam aturan pemerintah tetapi terkesan melanggar, dalam pemungutannya sudah sangat tidak wajar.
“Pemungutan parkir, yang belum waktunya dan sesuai kontraknya dengan struk internal perusahaan tidak ada retribusi kepada Pemerinta Kota. Ini merugikan pendapatan daerah dan retribusi daerah, perusahaan tersebut harus menampilkan pengelolaan yang baik dan standar perparkiran, bukan hanya memungut keuntungan semata,” tandas Julham.
Diberitakan sebelumnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan mitra sewa pemenang titik parkir yang dilelang Dinas Perhubungan (Dishub) beberapa waktu lalu, belum mengurus izin pengelolaan parkir.
Hal tersebut (belum mengurus izin pengelolaan parkir) dikatakan salah seorang pejabat DPMPTSP Kota Tangsel yang enggan disebut namanya.
“Belum diurus izin pengelolaan parkirnya. Belum ada (izinnya),” kata Sumber kepada KedaiPena.Com, Senin, (3/8/2020).
Guna mendapatkan informasi lebih lanjut, wartawan mencoba mengkonfirmasi Kepala Dishub Kota Tangsel Purnama Wijaya, namun hingga berita ini diturunkan, yang dimaksud (Kadishub) belum memberikan keterangan.
Terpisah Direktur Utama PT. Mata Aer Makmurindo Buyung Fajri menyatakan, setelah pihaknya membayar lunas sewa selama tiga tahun dan menandatangi perjanjian dengan Dishub Kota Tanfsel tersebut, secara otomatis pihaknya berhak memungut biaya parkir kepada para pengguna titik-titik parkir.
Laporan: Sulistyawan