KedaiPena.com – Menyikapi temuan Badan Anggaran DPR terkait tidak terserapnya anggaran pendidikan pada APBN 2023 sebanyak Rp111 triliun, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, pihaknya akan meminta Kemendikbudristek untuk menggelar audit dengan sejumlah pihak yang memperoleh 20 persen anggaran Pendidikan dari APBN.
“Kami sudah meminta agar Kemendikbudristek melakukan koordinasi audit bersama terkait anggaran pendidikan karena sebagian besar anggaran pendidikan tidak dikelola langsung oleh Kemendikbudristek,” kata Dede Yusuf, ditulis Kamis (5/9/2024).
Ia menyatakan audit bersama ini sangat penting lantaran porsi anggaran pendidikan terbesar tidak dikelola langsung oleh Kemendikbudristek, melainkan sebagian besar dikelola oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan non K/L yang bukan di bawah naungan Kemendikbudristek.
Oleh karena itu, Dede menegaskan Kemendikbudristek perlu menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Ia menyatakan bahwa Komisi X mendorong penguatan koordinasi antar kementerian dan lembaga, terutama yang mengelola anggaran fungsi pendidikan.
“Audit bersama ini memainkan peran yang krusial untuk menentukan kebijakan penempatan alokasi anggaran pendidikan pada periode pemerintahan mendatang,” tegasnya.
Seperti diketahui, anggaran pendidikan memperoleh jumlah 20 persen dari APBN sesuai amanat konstitusi UUD 1945. Namun Banggar DPR menemukan dari total APBN 2023, anggaran hanya terealisasi sebesar 16 persen. Sisanya 4 persen atau sekitar Rp111 triliun tidak terealisasi atau tidak terserap.
Secara lebih rinci, anggaran pendidikan tahun 2023 dari APBN 2023 yang terealisasi dilaporkan hanya hanya Rp513,38 triliun dari total anggaran sebesar Rp621,28 triliun. Di mana, sebagian besar anggaran pendidikan tersebut dialokasikan bukan untuk Kemendikbudristek melainkan ke daerah melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp346,56 triliun atau 52,1 persen.
Penempatan anggaran pendidikan lainnya masuk melalui Pembiayaan termasuk Dana Abadi Pendidikan (termasuk Dana Abadi Pesantren) yakni sebesar Rp15 triliun, di bawah wewenang Kementerian Agama. Selanjutnya, sebanyak Rp47,31 triliun disebar ke beberapa kementerian atau Lembaga yang memiliki program pendidikan.
Temuan ini menjadi sorotan Komisi X DPR mengingat anggaran yang tidak terserap sangat besar di tengah masih banyak fasilitas dan infrastruktur sekolah yang belum layak, khususnya di wilayah 3TP (tertinggal, terluar, terdepan dan perbatasan).
“Berkaca dari laporan yang kita terima, besarnya anggaran pendidikan berbanding terbalik dengan minimnya kondisi layanan pendidikan. Ini memunculkan kesenjangan akses pendidikan. Belum lagi kita tahu masih banyak guru dan tenaga pendidik yang belum memperoleh kesejahteraan layak,” kata Dede lebih lanjut.
Dede menilai temuan 4 persen anggaran pendidikan yang tidak terserap tersebut cukup disayangkan. Padahal seharusnya ada banyak hal yang dapat dilakukan dengan anggaran tersebut apabila dikelola dengan baik, misalnya meningkatkan infrastruktur sekolah-sekolah yang masih dalam kondisi mengenaskan hingga meningkatkan kesejahteraan guru.
“Kalau pengelolaan anggaran dikelola secara efektif, potensi tidak terserapnya anggaran akan berkurang. Sehingga anggaran negara betul-betul terserap untuk kebutuhan dan kepentingan rakyat, dalam hal ini untuk peningkatan kondisi layanan pendidikan kita yang masih jauh dari kata sempurna,” ucapnya.
Atas dasar serentetan permasalahan tersebut lah yang mendorong Komisi X DPR membuat Panja Pembiayaan Pendidikan, dalam upaya mendorong reformulasi kebijakan anggaran pendidikan Indonesia.
“Upaya reformulasi ini akan mendorong agar dampak dari anggaran pendidikan bisa menciptakan pendidikan yang layak, terjangkau, dan berkeadilan di Indonesia,” ucapnya lagi.
Mantan Wagub Jawa Barat ini menyebut, Panja Pembiayaan Pendidikan yang sudah berjalan itu akan berusaha membuat rekomendasi-rekomendasi untuk pemerintah. Harapannya, agar kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bisa lebih efektif dan efisien.
“Maka dari itu, Kemendikbudristek tidak bisa berdiri sendiri bekerja. Apalagi, sebagian besar anggaran pendidikan dikelola oleh K/L atau institusi lain yang bukan di bawah naungan Kemendikbudristek. Rakyat berhak menikmati fasilitas dan kualitas pendidikan yang baik dari pemerintah. Untuk mencapai hal itu, kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan harus dilakukan maksimal,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa