KedaiPena.Com – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Syaiful Bahri Anshori menegaskan perairan Natuna yang diklaim sepihak oleh Cina tidak boleh dipandang sebelah mata karena menyangkut kedaulatan NKRI.
“Saya tidak sependapat dengan pernyataan seorang pejabat yang mengatakan persoalan Natuna ini jangan dibesar-besarkan. Bagi saya persoalan Natuna ini tanpa dibesarkan memang persoalannya besar karena menyangkut kedaulatan RI,” tegas Anshori kepada wartawan, Senin, (6/1/2020).
Anshori menegaskan, pemerintah dan seluruh warga negara harus hadir membela kedaulatan di perairan Natuna karena kedaulatan NKRI adalah harga mati. Terutama, instrumen negara harus hadir secara fisik disana untuk melakukan pengawasan secara efektif.
Dia mendesak Presiden Jokowi secara aktif melakukan lobi internasional serta memperkuat diplomasi untuk menjaga kedaulatan NKRI.
“Pemerintah Indonesia harus mengawal dan secara tegas melakukan penolakan atas klaim Cina melalui nota diplomatik yang menjelaskan posisi dan sikap Indonesia yang tegas,” jelasnya.
Menurut politisi PKB ini, Indonesia berhak melakukan protes keras terhadap klaim sepihak tersebut. Hal ini dapat dilihat dari berbagai spektrum argumentasi yang valid dan kredibel baik menurut hukum internasional maupun argumentasi historis laut Natuna.
“Jika perlu melakukan gugatan arbitrase internasional melalui mekanisme hukum internasional atas pelanggaran atas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia,” tuturnya.
Secara historis, Natuna terdiri dari tujuh pulau, dengan Ibu Kota di Ranai. Pada abad 19, Kesultanan Riau menjadi pulau pengawal yang berada di jalur strategis pelayaran internasional tersebut.
Setelah Indonesia merdeka, delegasi dari Riau ikut menerima kedaulatan di Republik Indonesia yang berpusat di Jawa. Pada 18 Mei 1956, Indonesia resmi meminta kepulauan itu sebagai wilayahnya ke PBB.
Dari klaim sejarah tersebut, kata dia, Indonesia telah membangun pelbagai infrastruktur di kepulauan seluas 3,420 kilometer persegi ini. Etnis Melayu jadi populasi dominan, mencapai 85 persen, disusul Jawa 6,34 persen, lalu Tionghoa 2,52 persen.
“Sehingga berdasarkan fakta kesejarahan tersebut, klaim China tidak mempunyai dasar historis apapun atas laut Natuna, selain kepentingan ekonomi akan kekayaan gas alam di Natuna,” terangnya.
Dari aspek regulasi, jelasnya, ZEE atas Natuna sudah didaftarkan menjadi bagian dari kedaulatan Indonesia dan sesuai dengan hukum laut internasional (United Nations Convention for the Law of the Sea) atau Konvensi Hukum Laut PBB merupakan lembaga yang menetapkan batas ZEE.
Laporan: Muhammad Hafidh