KedaiPena.Com – Koalisi Indonesia Bebas Asap (KIBAS) menyerahkan petisi agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera melakukan investigasi terhadap perusahaan penyebab krisis kabut asap dan perubahan. Kibas meminta para perusahaan itu bertanggung jawab dalam melakukan pemulihan.
Petisi diserahkan kepada Komnas HAM tengah pekan lalu, 15 Desember 2021. Petisi yang diajukan oleh ELSAM, JPIC Kalimantan, AURIGA Nusantara, Komunitas Hukum Tamuan Bangkal (Kalimantan Tengah), Komunitas Korban Asap Kuala Kuayan (Kalimantan Tengah) ini didukung oleh 16 organisasi dan 239 individu diantaranya korban terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2015 silam.
Perwakilan Koalisi dari ELSAM Andi Muttaqien mengatakan, hak untuk memperoleh udara bersih tertuang dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Ketentuan ini secara khusus memberikan warga negara jaminan atas lingkungan yang bersih, termasuk di dalamnya untuk dapat bernapas secara lancar tanpa sakit di kerongkongan dan dada.
“Namun, konsesi lahan sawit dan operasi perusahaan lainnya yang secara konstan membakar hutan pada tahun 2015, menyebabkan Indonesia mengalami krisis kabut asap terparah dalam hampir dua dekade. Pembakaran ini mencapai lebih dari 2,6 juta hektar atau lebih dari 4,5 kali luas Pulau Bali sejak bulan Juni hingga Oktober 2015 (WRI Indonesia: 2017) yang mana 869.754 hektar yang terbakar merupakan lahan gambut (Asia Foundation & Perkumpulan Skala: 2015),” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).
Berdasarkan Data Sipongi KLHK, luasan area terbakar di Kalimantan Tengah pada 2015-2019 sebesar 809.315,8 ha. Kebakaran menyebabkan bencana asap yang begitu dahsyat. Sebaran asap dari area terbakar ini telah merampas hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak untuk bertahan hidup.
Salah seorang korban, SN dari Kalimantan Tengah, kehilangan putrinya karena infeksi saluran pernapasan akibat asap ekstrem pada bulan Agustus 2015.
“Tiga bulan kabut asap itu tebal, kami tak keluar rumah. Rontgen-nya gelap, rongga-rongga tak kelihatan. Asap yang membuat paru-parunya rusak, tak bisa ditolong lagi. Saya buang semua hasil rontgen itu. Sampai sekarang saya tak ikhlas,” kata SN.
Atas kondisi ini, masyarakat Kalimantan Tengah dan Riau mengajukan gugatan kepada negara (citizen lawsuit) yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah pada tahun 2015 atas kelalaian menjalan tugas melindungi warga negara di lingkungan yang sehat.
Di dalam Putusan Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk yang dikuatkan oleh Putusan Tingkat Banding Nomor 36/PDT/2017/PT PLK dan Putusan Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI Nomor 3555 K/Pdt/2018 telah dinyatakan bahwa para Tergugat terbukti melawan hukum.
Namun, sekalipun pengadilan telah memutuskan bahwa negara bersalah dan menghukum negara untuk bertanggung jawab, penanganan krisis kabut asap secara umum gagal mengungkap aktor-aktor bisnis yang seharusnya turut bertanggung jawab atas Kabut Asap pada tahun 2015-2019. Ini yang menjadikan penanganan permasalahan karhutla secara umum masih tersendat-sendat.
Kondisi ini juga yang disoroti oleh Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, dalam pertemuan penyerahan petisi. Ia menyatakan “sistem hukum kita (Indonesia) belum mengatur pelaksanaan putusan yang sudah inkracht”. Ini juga yang menjadi penyebab, sekalipun warga negara menang di pengadilan belum tentu putusan pengadilan tersebut berdampak kepada para korban.
Berlanjutnya kerusakan lingkungan di Kalimantan Tengah secara khusus dan Indonesia secara umum ini menjadi daftar pangjang pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aktor bisnis, yang dengan sengaja dibiarkan oleh negara.
Para Pemohon Petisi menyisir pelanggaran HAM yang terjadi akibat perusakan lingkungan diantaranya: pelanggaran hak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidup; hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; hak mendapatkan pelayanan kesehatan; hak atas pendidikan.
Termasuk juga hak untuk memperoleh keadilan tanpa diskriminasi; hak atas rasa aman dan sehat serta memperoleh perlindungan dari ancaman atau ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu; hak atas pangan; hak atas air dan sanitasi; hak atas perumahan yang layak; dan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Komnas HAM pada gugatan warga negara terdampak kabut asap di Kalteng turut mendukung perjuangan warga negara melalui Amicus Curiae. Dalam Amicus Curiae tersebut Komnas HAM telah menyatakan bahwa negara telah melakukan pelanggaran terhadap HAM.
Komnas HAM juga memberikan rekomendasi melalui pengadilan agar negara memulihkan hak-hak warga negara terdampak kabut asap, dan sekaligus menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi warga negara sebagai kewajiban HAM negara.
Dalam penyerahan petisi, Koalisi Indonesia Bebas Asap disambut oleh dua Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga dan Amiruddin.
Merespons petisi yang diajukan, Amiruddin menyampaikan bahwa bencana asap ini persoalan HAM, Komnas HAM akan mengkaji lebih jauh, kita (Komnas HAM) akan akan melakukan pemantauan. Lebih lanjut Amiruddin menyampaikan, Komnas HAM akan komunikasikan dengan instansi terkait. Sehingga instansi yang semestinya bertanggung jawab, dapat bertindak.
Senada dengan dukungan Amiruddin, Sandrayati juga menyatakan akan mempelajari lebih lanjut dokumen petisi dan akan melakukan audiensi lanjutan kepada masyarakat sipil untuk mengawal pemenuhan hak masyarakat Kalimantan Tengah.
“Kami (Komnas HAM) akan mempelajari dokumen petisi ini,” tegas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi