KedaiPena.Com – ‎Reklamasi Teluk Jakarta membawa masalah besar terhadap kehidupan ribuan nelayan. Reklamasi juga merusak lingkungan.
“Apalagi PTUN telah memutuskan reklamasi Pulau G dihentikan karena melanggar hukum, penerbitan izin yang salah,  merugikan nelayan, merusak lingkungan dan bukan untuk kepentingan umum,” kata Direktur Eksekutif Center of Energy and  Resources Indonesia Yusri Usman kepada KedaiPena.Com, Rabu (14/9).‎
‎
‎Pernyataan Menko Luhut yang ingin melanjutkan reklamasi Pulau G menyakiti hati nelayan, tidak berpihak kepada lingkungan, menginjak-injak putusan pengadilan.Â
“Bapak memilih mendukung pengembang reklamasi yang jelas-jelas salah bahkan menggunakan cara korupsi,” sambungnya.‎
“Saya menuntut Bapak tetap untuk menghentikan Reklamasi Teluk Jakarta,” tandasnya.
(Prw)‎