KedaiPena.Com -Â Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menghadapi sidang putusan kasus dugaan penodaan agama yang akan digelar besok, Selasa (9/5).
Terkait hal tersebut, Ketua DPP Partai Gerindra, Sodik Muhajid berharap, agar hakim dapat menegakkan rasa keadilan masyarakat yang berdasarkan keyakinan dan hati nurani secara independen.
“Dan terbebas dari intervensi dan tekanan penguasa. Karena, bukti dan saksi sudah jelas.
Jurispudensi penista agama sudah jelas,” beber Sodik kepada KedaiPena.Com, Senin (8/5).
Wakil Ketua Komisi Agama DPR RI ini pun yakin, bahwa Mahkamah Agung (MA) akan menepati janji para peserta aksi 55 yang menuntut agar tidak ada intervensi pada putusan sidang mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
“Kalau MA gagal menegakkan hukum, maka itu sudah menjadi bukti kalau MA sudah tidak bisa diandalkan lagi dalam penegakan hukum,” papar dia.
Bahkan, lanjut Sodik, bila MA tidak menepati janjinya. Maka itu adalah tanda runtuhnya republik dan kegagalan bangsa dalam menjalankan misi reformasi yang diusung menggantikan zaman orde baru dulu
“Dan siapapun pemerintahnya akan otoriter jika banyak intervensi hukum, mengacak-acak partai politik, aparat keamanan tidak adil dan melanggar UU yang artinya kita kembali ke zaman orde baru,” pungkas dia.
Sekedar informasi, jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan menuntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Penuntut umum menilai perbuatan Ahok telah memenuhi unsur dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), satu dari dua pasal alternatif yang sebelumnya didakwakan kepada Ahok. Ahok sebelumnya didakwa Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP.
Adapun Pasal 156 KUHP berbunyi, “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.”
Adapun isi Pasal 156a KUHP adalah,“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”
Laporan: Muhammad Hafidh