KedaiPena.com – Sebagai pemenuhan aspek keterlibatan publik, sosialisasi RUU KUHP kini dilakukan dalam berbagai diskusi, terutama dengan para akademisi dan para ahli hukum.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej menyebutkan upaya ini dilakukan untuk memberikan kesepahaman atas 14 krusial dalam RUU KUHP.
“Perbedaan pendapat di dalam dunia akademik itu adalah hal yang lumrah. Perbedaan pendapat itu ditegaskannya tidak harus mempengaruhi hubungan pribadi,” kata Eddy, Jumat (11/11/2022).
Ia menyebutkan perdebatan dalam lingkup akademik merupakan bagian dari proses berpikir dan mampu menjadi wadah untuk menghimpun pendapat publik.
“Lawan berdebat adalah teman sejati dalam berpikir. Artinya ini tergantung pada perspektif, dan seharusnya dialektika di dunia kampus harus kita biasakan,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa semakin tajam perbedaan pendapat akan meningkatkan intensitas komunikasi antar semua pihak dalam merumuskan final draft RUU KUHP.
“Jangan alergi, galau dengan perbedaan pendapat, apalagi di kalangan akademisi,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa