KedaiPena.Com – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) 39/2017 tentang Perhutanan Sosial di Kawasan Perhutani mengalami banyak penolakan dari sejumlah penggiat lingkungan di Pulau Jawa.
Direktur Utama (Dirut) Perhutani Denaldy M Mauna mengakui memang banyak kalangan masyarakat yang belum memahami maksud dari permen yang digagas oleh Menteri Siti Nurbaya ini.
Padahal, lanjut Denaldy, jika permen jnj didalami dan dipahami secara keseluruhan, maka kesalahpahaman ini tidak akan terjadi.
“Banyak konsen-konsen yang harusnya diperhatikan dan dipertegas utamanya dalam aturan turunan. Nah itu yang mereka (penggiat lingkungan) belum tahu dan pahami,” ujar dia kepada KedaiPena.Com, Kamis (28/9).
“Untuk itu kita akan lakukan sosialisasi, karena memang banyak pemahaman-pemahaman yang keliru soal permen ini,” sambung dia.
Dia pun juga memastikan bahwa permen ini tidak akan memberikan kepemilikan lahan kepada korporasi. Malah, tegas Denaldy, kehadiran permen untuk menghilangkan potensi penguasaan korporasi.
“Sebenarnya itu terbentuk nyata dan ga ada yang ditunjukan oleh koperasi. Malah kita ingin memperkuat aturan ini,” tandas Denaldy.
Laporan: Muhammad Hafidh