KedaiPena.Com – Pengumuman pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai belum final. Pernyataan yang dikeluarkan lewat sejumlah menteri Senin (8/5) kemarin dinilai bukanlah produk hukum.
“Pernyatan menteri kan bukan produk hukum. Makanya ditingkat nasional pun sudah direkomendasi biar pengadilan secara juridis yang membubarkan ormas, jadi legal secara hukum,†ujar Akademisi USU, Agus Suriadi kepada KedaiPena.Com, Selasa (9/5).
Dikatakan, mekanisme hukum atas pembubaran itu harus dilakukan. Masyarakat juga diminta memberikan penilaian terhadap eksistensi HTI selama ini. “Makanya mekanisme pembubaran itu biar melalui pihak judikatif dan serahkan juga bagaimana masyarakat menilai apakah HTI itu baik atau buruk,†pungkas Agus.
Sebelumnya, Agus menilai pembubaran HTI oleh pemerintah cenderung disebabkan ketidaksenangan pemerintah karena ormas tersebut kerap menyuarakan persoalan-persoalan ekonomi bangsa.
“HTI kan selama ini kan lebih banyak menyuarakan tentang persoalan-persoalan ekonomi yang melawan eksistensi Neo Liberal dan imperialisme yang merupakan bagian dari sistem kapitalisme. Jadi keberadaan HTI kalau meurut saya bisa jadi penyeimbang bagi kebijakan-kebijakan ekonomi yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat bawah,†pungkas Agus.
Disinggung alasan pemerintah yang menyebut bahwa HTI adalah ormas yang anti Pancasila, Agus menyebut bahwa itu adalah persepsi pemerintah.
“Mungkin persepsi pemerintah beda. Bagi saya, ormas-ormas yang ada justru menjadi kekuatan bangsa,†katanya.
Laporan: Dom