KedaiPena.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke bawah.
Karena, lanjutnya, barang yang dikenakan kenaikan tarif PPN merupakan barang-barang mewah dan premium.
“Yang dinaikkan pajak dari 11 ke 12 persen ini adalah sektor bahan-bahan sembako yang premium, bahan-bahan makanan premium,” kata Maman, dikutip Minggu (22/12/2024).
Ia menjelaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang dimulai pada Januari 2025 tersebut merupakan amanat dari undang-undang yang merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR pada masa pandemi COVID-19.
“Maka didoronglah, disepakatilah untuk menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, dengan catatan dinaikkannya secara bertahap. Makanya dari 10 persen naik menjadi 11 persen, dan sekarang sesuai dengan time schedule yang sudah disepakati dulu per tanggal 1 Januari 2025 dinaikkan,” urainya.
Untuk meredam dampak kenaikan PPN, Maman menyatakan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai insentif, termasuk bagi para pengusaha UMKM. Seperti keberlanjutan insentif PPH final UMKM 0,5 persen selama 7 tahun yang bisa diperpanjang.
“Itu apabila sudah mendapatkan insentif tersebut selama 7 tahun yang berakhir di bulan Desember nanti tetap akan dapat penambahan perpanjangan waktu 1 tahun,” urainya lagi.
Selanjutnya, bagi bagi para pengusaha-pengusaha UMKM yang baru mendapatkan insentif selama 2 atau 3 tahun, masih diberikan jangka waktu 4 sampai 5 tahun ke depan.
“Jadi clear ya dengan adanya kebijakan PPN 12 persen, masyarakat menengah dan ke bawah itu sama sekali tidak ada dampaknya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi mengikuti penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penetapan tarif PPN 12 persen yang bakal dimulai pada 1 Januari 2025 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
Airlangga merinci, bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus yang diberikan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen. Stimulus Bapokting itu cukup krusial guna menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.
Selain itu, Pemerintah juga merancang kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025, dan pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
Laporan: Ranny Supusepa