KedaiPena.Com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menerima kunjungan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. Pertemuan itu dilakukan di kantor Kementerian LHK, Palmerah, Jakarta.
Menteri Siti mengatakan, dalam pertemuan itu, mereka membahas tentang kegiatan Perhutanan Sosial khususnya terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), serta rencana kegiatan ekspor angggrek oleh BUMDesa.
“Kami membahas tentang kemudahan untuk proses perijinan dan hal teknis lainnya untuk kepentingan masyarakat,” kata Menteri Siti, dilansir Kedai Pena, Rabu (10/7/2024).
Sementara itu, Menteri Abdul Halim Iskandar mengatakan, dirinya meminta kejelasan soal BUMDesa agar bisa masuk dalam kategori pelaku usaha sesuai beleid yang diterbitkan Kementerian LHK.
Beleid yang dimaksud di antaranya Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar pada Pasal 95 Ayat 2 yang belum mengakomodasi BUMDesa masuk sebagai pelaku usaha perizinan berusaha peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Kemudian, Pasal 57 Ayat 1 yang menyebutkan, perizinan berusaha penangkaran jenis TSL diberikan berdasarkan permohonan pelaku usaha yang bergerak di bidang pemanfaatan jenis TSL dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan persyaratan dasar perizinan berusaha yang diterbitkan lembaga Online Single Submission (OSS).
Lalu, Pasal 57 Ayat 2 menyebutkan, pelaku usaha terdiri atas orang perseorangan, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas, persekutuan komanditer, badan usaha milik desa dan koperasi.
“Contoh BUMDesa Bersama Singosari telah dapatkan Sertifikat Standar Nomor: 01022300028130001 tentang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL dari Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama Menteri LHK,” katanya.
Namun, pada Pasal 95 tidak menyebutkan bahwa BUMDesa merupakan salah satu pelaku usaha peredaran jenis TSL. Sebab, hanya ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perseroan terbatas, dan koperasi.
Beleid itu membuat BUMDesa Bersama Singosari tidak bisa melakukan ekspor anggrek meski permintaan ekspor cukup tinggi. Begitu pula Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial yang membuat BUMDesa belum mendapatkan izin mengelola perhutanan sosial sesuai Pasal 6 dan 7.
“Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon perlu diperjelas apakah BUMDesa dapat digolongkan ke dalam pelaku usaha (Pasal 3 ayat (1) huruf (c) dalam penyelenggaraan Nilai Ekonom Karbon,” kata Doktor Kehormatan Universitas Negeri Yogyakarta itu.
Gus Halim bersyukur Menteri Siti Nurbaya menyambut positif pengajuannya agar BUMDesa Bersama diberikan kesempatan untuk menjadi pelaku usaha pemanfaatan jenis TSL dan mengelola perhutanan sosial.
“Menteri LHK merespons positif semuanya. Semoga ini jadi awal baik bagi BUMDesa untuk bisa ekspor anggrek yang memang permintaan pasar cukup tinggi,” kata profesor kehormatan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) itu.
Gus Halim dan Siti Nurbaya akan menindaklanjuti pertemuan itu dengan pertemuan lanjutan untuk membahas lebih detail soal usulan yang diajukan Kementerian PDTT ini.
Laporan: Ranny Supusepa