KedaiPena.Com – DPR RI geram dengan adanya temuan Ombudsman baru-baru ini bahwa ratusan komisaris yang ada di BUMN rangkap jabatan alias nyambi.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, rangkap jabatan tersebut yang sebenarnya telah membuat BUMN-BUMN tidak berkembang selama ini.
“Bagaimana BUMN mau maju kalau diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki rasa tanggungjawab begitu, pantas BUMN kita tidak berkembang. Kok masih pada nyambi aja. Kurang apa gimana ngumpulin harta bendanya,” sindir dia saat dihubungi di Jakarta, Minggu (7/5).
Atas hal tersebut, politisi PDIP ini pun meminta, agar Menteri Negara BUMN Rini Soemarno haruslah segera ambil sikap tegas dengan membenahi kondisi tersebut.
“Mau tidak mau Meneg BUMN harus segera ganti komisaris-komisaris BUMN yang nyambi itu. Sudah gak benar mereka itu dan bisa menggangu performance BUMN ke depannya,” tegas politisi PDIP itu.
“Banyak komisaris yang tidak memahami masalah-masalah manajemen perusahaan dan memiliki pengetahuan yang memadai dibidang usaha BUMN tersebut sesuai yang disyaratkan dalam UU BUMN,” sambung Bendahara Megawati Institute itu.
Mengapa Meneg BUMN harus segera mengganti komisaris BUMN yang nyambi? Kata Darmadi, sebab dengan jelas dan tegas dalam aturan dilarang adanya rangkap jabatan oleh Komisaris BUMN itu.
“Di pasal 28 ayat 1 dan pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN jelas dan tegas menyatakan bahwa komisaris BUMN dilarang rangkap jabatan pada BUMN lainnya, BUMD, perusahaan swasta karena dikhawatirkan akan terjadi conflict of interest nantinya. Di UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 17 juga ditegaskan tidak boleh rangkap jabatan,” tandas Darmadi.
Menyikapi hal tersebut, tegas dia, DPR akan mengambil langkah strategis dalam revisi UU BUMN nantinya.
“Bisa saja nanti dalam revisi UU BUMN, komisaris akan kita fit and proper test di DPR supaya aturan dan kriteria pemilihan komisaris bener bener ditegakkan. Ini tidak bisa dibiarkan pokoknya karena menyangkut aset negara yang harus diawasi dengan baik oleh orang-orang yang tepat dan berintegritas,” jelas Darmadi.
“Dan bukan oleh orang-orang yang nyambi cuma sekedar kumpulin pundi-pundi harta untuk kepentingan dirinya dan kelompoknya. Tidak bisa dibiarkan pokoknya ini. Pantas BUMN kita memble,” tandas dia.
Sebelumnya, Komisioner Ombudsman A. Alamsyah Saragih dalam sebuah diskusi dibilangan Jakarta mengungkapkan, Sebanyak 222 atau 41 persen dari 541 komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rangkap jabatan sesuai hasil dari pemantauan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia terhadap 144 BUMN di berbagai sektor.
“Dari 144 BUMN yang dipantau Ombudsman, ditemukan 541 komisaris yang mana 222, di antaranya berpotensi merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik,” beber Alamsyah.
Laporan: Muhammad Hafidh