KedaiPena.Com – Masa pemilihan legislatif yang sudah tinggal menghitung waktu, ternyata juga diramaikan oleh para menteri Kabinet Kerja.
Hal ini dianggap hal yang wajar, selama para calon ini harusnya mengundurkan diri dari jabatan yang sekarang dipegangnya.
Mengingat potensi konflik kepentingan pastinya akan membayangi setiap langkah yang mereka ambil menuju gedung DPR.
Direktur Eksekutif Institute for Strategic and Indonesian Studies, Kisman Latumakulita menyatakan demi moral dan etika mereka harusnya mengundurkan diri.
“Menteri dan pejabat negara yang masih punya urat malu, punya etika dan punya moral, sebaiknya mengundurkan diri jika ingin jadi caleg DPR. Supaya tidak tumpang-tindih antara tugas-tugas partai sebagai caleg DPR dan tugas menteri yang mewakili negara dan kepentingan publik,” kata Kisman, ditulis Rabu (22/8/2018).
Memang tidak ada aturan perundang-undangan yang mewajibkan para menteri ini untuk mundur dari jabatannya. Namun, para menteri harusnya tahu diri dan punya kesadaran sendiri untuk mundur, supaya tugas sebagai menteri untuk melayani masyarakat tidak terhambat saat mereka cuti kampanye sebagai caleg DPR.
“Kalau tidak mundur, maka tentu tidak ada bedanya antara para menteri produk reformasi sekarang dengan menterinya Soeharto dulu. Hampir semua menteri kabinet Orde Baru menjadi caleg DPR. Ketika itu mereka tidak harus mudur sebagai menteri saat menjadi caleg DPR,” kata Kisman tegas.
Esensi dari reformasi menurut Kisman, adalah suatu bentuk koreksi terhadap cara-cara Orde Baru dulu.
“Walau mereka cuti saat berkampanye, tapi beberapa fasilitas sebagai menteri masih tetap melekat. Misalnya, rumah dinas menteri, ajudan dan sekretaris yang digunakan setiap saat untuk mengatur jadwal keberangkatan pergi-pulang berkampanye. Belum lagi aparat keamanan, seperti Polisi dan TNI yang tetap disiagakan untuk pengamanan tertutup selama sang menteri berkampanye di suatu daerah atau lokasi,” papar Kisman.
Kisman memuji langkah yang diambil oleh mantan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Timur.
“Ketika mendaftar ke KPU Jawa Timur sebagai bakal calon gubernur, Khofifah tidak lagi menjabat Menteri Sosial. Padahal Khofifah bisa saja tidak perlu mundur dari Menteri Sosial saat mendaftar sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur. Apalagi tidak ada aturan perundang-undangan yang mengharuskan Khofifah mundur saat mendaftar sebagai bakal calon Gubernur,” ungkap Kisman.
Harusnya setelah KPU Jatim menetapkan Khofifah telah memenuhi syarat sebagai calon Gubernur Jatim, barulah Khofifah mundur dari Menteri Sosial. Namun sikap sportif dan ksatria Khofifah untuk mundur lebih awal ini yang harus dicontoh para menteri yang kini menjadi caleg DPR.
“Lain halnya kalau para menteri tersebut tidak lagi punya urat malu, urat moral dan urat etika,” ucap Kisman.
Tercatat ada tujuh menteri kabinet Jokowi-JK yang menjadi caleg DPR priode 2019-2024 yaitu Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Anak Gaung Puspayoga, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Desa, Pembangunan Daerag Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrawi.
Laporan: Ranny Supusepa