KedaiPena.Com -Â Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir menegaskan, penyelesaian konflik yang terjadi di internal Universitas Trisakti harus diselesaikan oleh lembaga tersebut, dalam hal ini Yayasan Trisakti.
“Trisakti ini kan perguruan tinggi swasta, maka ranahnya harus dikembalikan kepada pemilik lembaga itu, siapa pemilik lembaga itu, pemiliknya yaitu yayasan,” katanya, usai menerima audiensi dari senat Universitas Trisakti, di Jakarta, Selasa (19/7).
Konflik antara Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti terjadi sejak 2002. Karena itu, Nasir berharap agar keduanya bisa berdamai agar fokus pada pengembangan kampus menjadi lebih baik.
“Sebagai kampus swasta, perlu adanya suatu lembaga, yakni yayasan sebagai penyelenggara. Lebih baik kita bersinergi untuk menjadi lebih baik,” ujarnya.
Ditegaskan M Nasir, guna menjadi perguruan tinggi negeri (PTN), kampus perlu memiliki tata kelola yang baik. Tata kelola tersebut meliputi transparasi, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua proses yang ada di kampus tersebut harus jelas, gaji pegawai juga harus jelas. Kemudian responsibility atau tanggung jawab, sehingga bisa menunjukkan bahwa kampus tersebut memiliki tata kelola yang baik,” paparnya.
Karena itu, sambung M Nasir, Universitas Trisakti perlu memperbaiki konflik yang ada. Melalui tata kelola yang baik, diharapkan Trisakti nantinya bisa menjadi kampus berkelas dunia. “Dalam kondisi ini tidak boleh dijadikan negeri. Benahi dulu konflik yang ada,” ia melanjutkan.
Terkait dengan adanya pihak yang akan menggugat keputusan Yayasan karena telah melantik rektor baru, yaitu Edy Suandi Hamid, M Nasir menegaskan pihaknya tidak ingin ikut campur. “Itu urusan mereka, bukan urusan kita,” tegasnya.
Meski demikian, M Nasir menegaskan, mengenai Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) pihaknya akan membuka dan akan menyerahkan kepada rektor yang telah di tunjuk oleh pihak yayasan.
“Kami akan menyerahkan ke yang harusnya menerima, PDPT itu harus kita pindahkan kepada yang berhak (rektor yang ditunjuk yayasan),” terangnya.
Selain itu, mengingat sebagian aset Universitas Trisakti itu milik negara, maka Menristekdikti akan menugaskan salah satu dirjen untuk terlibat pada yayasan.
“Ini untuk mendampingi perguruan tinggi, karena itu menggunakan aset negara. Nanti yayasan harus hadir disitu, untuk menjelaskan bagaimana lembaga tersebut kedepan,” sambungnya.
Sementara terkait opsi untuk menjadikan Universitas Trisakti menjadi negeri, menurut M Nasir itu butuh proses yang panjang.
“Kalau kampus Trisakti ini akan menjadi negeri ya silakan saja. Tapi, nanti biaya kuliah harus disesuaikan dengan biaya kuliah PTN,” ungkapnya.
M Nasir mencontohkan, seperti biaya kuliah untuk Jurusan Hukum Universitas Trisakti yang saat ini mencapai Rp18 juta. Jika kampus tersebut menjadi perguruan tinggi negeri (PTN), maka biaya kuliah tidak akan mencapai angka tersebut.
“Bisa sekira Rp1–1,5 juta. Pertanyaannya, Trisakti siap atau tidak. Dalam hal ini, dosen akan menjadi korban utama. Karena pendapatan mereka bisa saja berkurang,” ujarnya.
Selain dari segi biaya kuliah yang akan berubah, Universitas Trisakti juga harus bersedia diaudit pada dosen sampai kurikulumnya.
Sementara itu, Juru bicara Senat Universitas Trisakti, Advendi Simangungson mengungkakan, keberatan dengan adanya rektor baru tersebut. “Kami menolak adanya rektor baru tersebut,” ungkapnya, didampingi Ketua Senat Prof Prajitno, Sekretaris Senat Dadan Umar Daihani, dan jajaran senat lainnya.
Dirinya mengklaim, penolakan juga datang dari pihak mahasiswa. Menurutnya, pelatikan rektor seharusnya tidak dilakukan di luar kampus. “Harapan kami hanya satu, tolong lindungi proses belajar mengajar di Trisakti,” ucapnya.
(Prw)