KedaiPena.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, kompleksitas isu lingkungan yang dihadapi menuntut Pemerintah Indonesia, untuk terus berbenah diri. Tantangan yang dihadapi yang semula hanya sebatas permasalahan kerusakan lingkungan, kemudian berkembang menjadi permasalahan sosial di dalam mengakses sumber daya alam, lalu seiring perkembangan zaman, kita semua dituntut pula untuk dapat memberikan manfaat ekonomi yang tinggi bagi pembangunan.
Atas tantangan yang dihadapi tersebut, contohnya pada kawasan hutan Indonesia, Menteri LHK menyampaikan bahwa seluruh aktivitas ekonomi dapat dilakukan di kawasan hutan, selama diterima oleh sosial masyarakat setempat, dan lestari secara ekologi (economically feasible, socially accepted, and ecologically sustainable).
“Sudah bukan saatnya lagi untuk membenturkan antara kepentingan ekonomi, kepentingan sosial, dan kepentingan ekologi. Seluruh kepentingan harus dapat diakomodir secara harmonis untuk tujuan yang lebih besar lagi yaitu keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang tentunya diorkestrasikan oleh tata kelola lingkungan (environmental governance) yang baik,” ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya ketika menjadi Keynote Speech dalam seminar bertema “Selamatkan Planet Bumi Melalui Penerapan Prinsip Environmental, Social, And Governance (ESG)” yang diselenggarakan PWI Pusat dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (18/02/2024).
Dalam Keynote Speech Menteri LHK Siti Nurbaya yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK Agus Justianto disebutkan, UUD 1945 juga menyatakan bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mandat tersebut juga kemudian dipertegas dengan amanat bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional .
“Dalam konteks itu, maka kebijakan operasional pemanfaatan sumber daya alam harus dengan menjaga tetap terjaminnya hak konstitusional rakyat yang membuat tidak ada deterioriasi atas alam dan ekosistemnya. Ancaman terhadap kelestarian lingkungan dan kerusakan ekosistem yang memicu menurunnya keanekaragaman hayati serta dampak perubahan iklim yang menurunkan,” tegas Menteri LHK.
Lebih lanjut dikatakan Menteri LHK, resiliensi masyarakat perlu dihindari dan dicarikan pemecahannya. Dalam hal ini, pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan memiliki peran penting dalam menangkal ancaman tersebut serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Dalam pengelolaan sumber daya alam, Indonesia telah melakukan transformasi. Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah mengaktualisasikan teori perubahan melalui implementasi langkah-langkah korektif dalam upaya menata ulang tata kelola sumber daya alam dan lingkungan Indonesia, berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah dan legitimasi politik kenegaraan yang kokoh.
Dijelaskan Menteri LHK Siti Nurbaya, pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak tahun 2014 hingga sekarang, telah terjadi perubahan yang signifikan dalam penanganan sektor lingkungan hidup dan kehutanan, sejalan dengan perkembangan dan dinamika aktualisasi politik pemerintahan dalam menyerap, melakukan agregasi dan mengartikulasikan kepentingan dan aspirasi masyarakat. Pemerintah mengemban tugas sebagai simpul negosiasi berbagai kepentingan dan aspirasi itu.
Dalam konteks aspek Ekonomi Lingkungan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Instrumen ekonomi lingkungan hidup mencakup
Serangkaian kebijakan ekonomi yang bertujuan mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap individu untuk memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Instrumen ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Terbitnya regulasi mengenai Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup ini merupakan pondasi awal untuk memastikan aspek perencanaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan ekonomi telah berwawasan lingkungan.
Dalam kaitan itu, maka hints perubahan yang terjadi dalam orientasi perkembangan sektor lingkungan hidup dan kehutanan yang terjadi ialah menyangkut hal-hal: kebijakan alokasi dan keberpihakan pada masyarakat; persoalan deforestasi dan degradasi hutan dan lingkungan, hutan dalam melayani kebutuhan ekonomi dan infrastruktur ekonomi seperti untuk public utilities, hutan sebagai basis pembangunan, industri, jasa lingkungan, menjaga sumber daya genetik, membangun ekonomi sikurluler.
Atas langkah kerja yang telah ditempuh oleh pemerintah, sebagai contoh berupa indikator kinerja pembangunan sektor kehutanan, dapat ditunjukkan menjadi penurunan emisi GRK sektor kehutanan yang salah satunya dengan ukuran pencapaian tingkat laju deforestasi hutan terendah dalam sejarah kehutanan Indonesia. Kemudian dalam konteks pemanfaatan hutan, adanya transformasi dari single-licensed yang utamanya hanya terfokus pada pemanfaatan hasil hutan kayu, menjadi skema Multi Usaha Kehutanan.
Multi Usaha Kehutanan merupakan strategi mencapai pengelolaan hutan lestari dengan meningkatkan nilai optimum kawasan hutan melalui rekonfigurasi bisnis kehutanan yang tidak hanya terfokus pada pada pemanfaatan kayu. Multi Usaha Kehutanan adalah suatu inovasi paradigma pengelolaan hutan dari pengelolaan berbasis tegakan kayu (timber oriented) menjadi pengelolaan hutan berbasis lansekap (forest landscape management). Multi Usaha Kehutanan adalah implementasi dari sistem pemanfaatan hutan yang terintegrasi, yang mendorong peningkatan nilai ekonomi riil lahan hutan dan peningkatan prosentase produktivitas lahan, melalui berbagai usaha
Hingga saat ini, Kementerian LHK telah mencatakan hampir 1,3 juta Kepala Keluarga di Indonesia melalui 9.642 SK Persetujuan Perhutanan Sosial yang memperoleh akses legal untuk memanfaatkan 6,3 juta hektar kawasan hutan. Selanjutnya lebih dari 75 ribu Kepala Keluarga melalui 131 SK Hutan Adat juga telah memperoleh akses kelola 250 ribu hektar kawasan hutan. Indikator ini menunjukkan bahwa pemerintah telah secara nyata mengimplementasikan kebijakan alokasi pemanfaatan sumber daya hutan yang berpihak kepada masyarakat, sebagai salah satu bentuk untuk mewujudkan sebuah keseimbangan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, sertifikasi mandatory untuk produk hasil hutan yang diekspor, yaitu Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) meningkat dari 2.724 industri pemegang sertifikat pada tahun 2017 menjadi 5.462 industri pemegang sertifikat di tahun 2023. Peningkatan pelaku usaha pemegang SVLK, seiring dengan peningkatan tren ekspor produk hasil hutan dari 10,93 juta USD pada tahun 2017 menjadi 13,17 juta USD di tahun 2023.
Dalam penutup Keynotenya, Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan tiga pesan untuk keberlanjutan kelestarian lingkungan di Indonesia. Pertama, Pemerintah bersama para pihak, terutama dunia usaha, akan terus mendorong investasi untuk transisi dan dekarbonisasi sektor energi menjadi jalan pembentuk peradaban pembangunan Indonesia yang lebih berkelanjutan, serta peluang investasi lainnya yang berwawasan lingkungan. Kedua, penguatan aspek perencanaan, pengawasan, dan pengendalian (Renwasdal) salah satunya adalah amdal.net, sebagai dasar percepatan investasi berwawasan lingkungan, sebagai upaya untuk menjembatani resiko yang mungkin terjadi di masa depan, dan menuntun peradaban menjadi lebih berkelanjutan. Ketiga, peningkatan peluang Nilai Ekonomi Karbon untuk pengendalian emisi GRK dalam Pembangunan nasional. Carbon market dan carbon price harus menjadi bagian dari upaya penanganan isu perubahan iklim. Ekosistem ekonomi karbon yang transparan, berintegritas inklusif dan adil harus diciptakan.
Tantangan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan akan terus bertambah. Atas hal tersebut, Menteri LHK berharap insan pers nasional dapat terus berkomitmen dalam menyampaikan informasi dan mencerdaskan bangsa. Tantangan di saat ini dan masa datang menuntut kesiapan kita dalam menyiapkan peradaban (teknologi, investasi dan tata kelola) untuk terus tumbuh dan semakin tangguh .
Sementara Ketua Bidang Kerjasama dan Kemitraan PWI Pusat, Muhammad Sarwani yang mewakili Ketua Umum PWI Pusat, menjelaskan alasan pihaknya mengangkat tema ESG (Environmental Social Governance) dalam acara itu. Meskipun menurutnya, ESG adalah hal yang baru bagi insan pers, tapi ESG merupakan hal yang sangat penting.
“Ini memang mungkin bagi sebagian kami para awak media ini barang baru, tapi sangat penting karena ini sudah menjadi standar global dan ini menjadi syarat bagi banyak lembaga maupun perusahaan,” kata Sarwani dalam sambutannya.
Laporan: Tim Kedai Pena