KedaiPena.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyebutkan progres penetapan kawasan hutan hingga Juni 2024 telah mencapai 106.554.226,72 ha atau 84 persen dari total luas kawasan hutan yang mencapai 125.664.549,9 ha. Siti mengakui ada banyak hambatan dalam penetapan atau pengukuhan kawasan hutan itu salah satunya menyangkut batas hutan.
“Ini sudah bisa diselesaikan sebanyak 106.554.226,72 juta untuk penetapan administrasi. Tapi di lapangannya sampai dengan sekarang sudah bisa diselesaikan. Ini daerah yang belum bisa 100 persen rapi. Jadi secara umum kami menyadari bahwa tata batas hutan itu jadi pokok masalah,” kata Siti dalam Rakernas One Map Policy Summit 2024 di St Regis Jakarta, ditulis Minggu (14/7/2024).
Siti mencontohkan beberapa kawasan yang belum mendapatkan pengukuhan kawasan hutan, seperti Papua, tepatnya di Kabupaten Jayawijaya, karena ada kendala daerah konflik. Kemudian Papua Tengah dan Riau yang terkendala adanya area terbangun di kawasan hutan.
“Jadi ini gambarannya, sebetulnya di lapangan sudah diselesaikan. Tapi ada pengukuhan yang perlu penyelesaian dari berbagai hal tadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Siti mengatakan, proses penetapan administrasi ini juga tidak gampang. Sebab, untuk membuat berita acara, KLHK memerlukan penyeleksian kembali dan perlu mendapatkan beberapa persetujuan dari kementerian/lembaga sampai pemerintah daerah.
“Seluruhnya sebetulnya sudah menuju 100 persen tapi yang sudah rapi berita acaranya baru 84 persen,” ucapnya.
Sementara itu, Siti Nurbaya juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan optimalisasi aturan terkait kebijakan satu peta. Selain itu, KLHK juga telah berbagi data untuk menciptakan transparansi di masyarakat.
“Saya laporkan sudah ada skala peta 1 banding 50 ribu sebanyak 25 informasi geospasial tematik, 100 persen sudah terkompilasi dan terintegrasi dan ini data yang bisa dilihat publik di web KLHK secara real-time. Sesuai arahan Kepres kita sudah berusaha berbagi data,” ungkapnya.
Lebih jauh pihak KLHK tambahnya juga telah memperkuat unit pemetaan di daerah sesuai arahan KSP, terkait kebijakan satu peta tentang standar data digital, kualitas dan kuantitas teknologi, infrastruktur, serta SDM. Hal tersebut bisa dilihat dari sistem informasi geospasial hutan yang disebut Sigap.
Sigap menjadi jendela digital yang memungkinkan masyarakat menjelajahi, memvisualisasikan, dan menganalisis data hutan Indonesia secara real-time.
“Sigap ada dan open source. Manfaatnya tentu kita sudah tahu untuk tingkatkan efektivitas termasuk penyelenggaraan dan pelayanan, menyediakan data untuk masyarakat, serta membantu strategi nasional pencegahan korupsi dan sudah dijaga KPK sejak 2012,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa