KedaiPena.com – Kunci dari keberlangsungan Bumi yang kita tinggali adalah dengan cara memastikan terjaganya keseimbangan setiap komponen ekologis, yakni antara organisme dan lingkungannya.
Menteri LHK, Siti Nurbaya menjelaskan konsep Co-elevation yang menjadi tema Rakernis PPKL kali ini, adalah konsep timbal balik antara organisme dan lingkungannya.
“Organisme dan lingkungan itu akan terus berinteraksi dalam satu kesatuan dalam satu sistem ekologis. Jika salah satu mengalami perubahan make bagian lainnya juga akan terpengaruh yang memicu efek domino pada ekosistem secara keseluruhan,” kata Siti dalam Rapat Kerja Teknis, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di Yogyakarta, Rabu (15/3/2023).
Karena itu, ia menekankan pentingnya untuk menjaga keseimbangan dan keragaman dalam ekosistem ekologis sangat penting untuk menjaga keberlangsungan kehidupan di Bumi.
Dalam teori lingkungan, lanjut Siti, disebutkan tentang perubahan menuju keseimbangan baru, yang dikenal dengan nama homeostasis.
“Contohnya, di gambut. Terjadi turbulensi yang sangat kuat, hingga ke pengadilan. Tapi hasilnya sangat baik. Saya berterima kasih kepada semua pihak. Dan turbulensi ini bisa terjadi juga di ekonomi karbon. Semoga bisa kita kelola dengan baik,” paparnya.
Siti menyatakan Co-elevation memiliki kekuatan untuk memotivasi orang secara mendalam dan personal.
“Jika kita kombinasikan dengan teknologi saat ini, akan menghasilkan tata ekonomi, sosial dan lingkungan yang eksponensial atau bertumbuh dengan cepat. Bukan untuk hidup bermewah tapi hidup dengan pilihan,” paparnya lagi.
Dengan Co-elevation ini juga, akan memungkinkan banyak pihak berkolaborasi untuk mencari pemecahan dari permasalahan lingkungan.
“Berupaya untuk mempertahankan keseimbangan dan keragaman dalam sistem ekologis, secara bersama-sama, serta terus memupuk komitmen dan semangat dalam menjalankan misi secara bersama. Dengan menggunakan kerangka kerja DPSIR (The Driver-Pressure-State-Impact-Response) dalam pengarusutamaan isu lingkungan yang tujuannya adalah mengintegrasikan dalam kebijakan dan peraturan dalam semua sektor dan tingkat kehidupan,” kata Siti lebih lanjut.
Perwujudan integrasi nyata dari penerapan DPSIR ini bisa dilihat dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Dimana, dana bagi hasil sumber daya alam per daerah dihitung 10 persen berdasarkan Kinerja pemuda dalam lingkungan hidup, yaitu berdasarkan nilai capaian indeks kualitas lingkungan hidup setiap daerah.
Permendagri No 18 tahun 2022 menjadikan capaian IKLH menjadi salah satu komponen dalam evaluasi kinerja urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kemenkopolhukam telah menggunakan IKLH sebagai salah satu indikator dalam perhitungan indeks demokrasi Indonesia, dan Lembaga Ketahanan Nasional sedang mengembangkan penilaian kepemimpinan daerah dengan menggunakan IKLH sebagai salah satu indikatornya.
“Jadi sekarang dengan adanya dana lingkungan, maka sekarang mengakomodasikan inisiatif masyarakat dengan memformulasikan sistematika sehingga inisiatif masyarakat dapat mendapatkan dukungan dari BPDLH,” ucapnya.
Harapannya, kolaborasi ini dapat mencapai hasil yang diinginkan, yaitu menyelesaikan masalah lingkungan.
“Baik dari peningkatan partisipasi daerah dalam pemantauan kualitas lingkungan, pengembangan SDM hingga pengawasan industri. Jika saat ini, angka ini masih kecil, maka kedepannya harus terus didorong untuk ditingkatkan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa