KedaiPena.Com- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono enggan berbicara banyak terkait dengan terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, Tangerang Banten.
Hal itu disampaikan Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI membahas soal polemik pagar laut di Tangerang. Termasuk terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, Tangerang Banten.
“Nah terhadap itu saya pasti tidak bisa menjawab, tidak diperbolehkan menjawab kenapa itu lahir itu adalah ranahnya Menteri ATR/BPN dan sudah dijawab oleh beliau,” jelas Menteri KKP.
Menteri KKP khawatir salah apabila terlalu berbicara banyak terkait terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, Tangerang Banten.
“Kalau saya menjawab asal-asal salah itu,” tegas dia.
Lebih lanjut, ia menerangkan, bahwa Kementerian yang ia pimpin hanya memiliki fungsi dan tugas mengawasi laut mulai dari pesisir sampai ke tengah.
“Ketika ada bangunan yang tidak memiliki izin atau di pulau-pulau sekalipun ada bangunan yang tidak memiliki izin, kami harus hentikan,” ungkap dia.
Ia menambahkan, Kementerian KKP juga hanya bisa memberikan denda administratif apabila memang terdapat pelanggaran di dalam pagar laut tersebut.
“Dan kewenangan kami hanya sampai pada kewenangan denda administratif,” ungkap dia.
Menteri KKP memastikan, bahwa di laut tidak boleh ada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal tersebut, lanjut dia, berlaku bila memang seorang pemilik SHBG mempunyai tanah yang terendam di laut.
“Sepengetahuan saya itu di laut itu gak boleh ada HGB atau ada sertifikat. Bahkan seseorang yang memiliki sertifikat ketika tanahnya tuh hilang terendam oleh laut, maka itu musnah. Jadi memang tidak ada,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena