KedaiPena.Com – Menteri ESDM Ignasius Jonan  menyusun regulasi pelaksanaan BBM satu harga. Ia menegaskan kebijakan itu akan diberlakukan kepada semua badan usaha penyalur BBM, bukan hanya Pertamina.
‎‎Mantan Tim Reformasi dan Tata Kelola Migas, Fahmy Radhi langsung merespon omongan Jonan. Kata dia, eks Menhub itu gagal paham dalam persoalan BBM satu harga.
Pengamat Ekonomi dan Energi dari UGM menegaskan, hal itu merupakan blunder bagi Jonan.‎ Menurut Fahmy, BBM satu harga itu hanya berlaku kepada PT Pertamina sebagai perusahaan BUMN.
“Dan itupun tidak berlaku kepada semua jenis minyak, namun melainkan kepada BBM penugasan dari pemerintah, yang diberi subsidi oleh pemerintah,” sambung dia di Jakarta, ditulis Minggu (23/10).‎
“Sebenarnya itu penugasan bagi Pertamina untuk menanggung biaya transpotasi agar harga BBM Premium dan Solar, (bukan Pertamax dan lainnya) satu harga dari Sabang sampai Merauke,†katanya lagi.‎
Dia menegaskan bahwa karakter perusahaan swasta dengan BUMN tentu berbeda. Perusahaan swasta mengembangkan usahanya di Indonesia atas dasar mekanisme pasar. Berbeda dengan BUMN yang dimiliki oleh negara dan dibawa kehendak pemerintah untuk pelayanan kepada publik, dan itupun dengan catatan bahwa perusahaan BUMN tidak boleh dirugikan.
“SPBU asing di Indonesia lantaran penetapan harga BBM yang dijual ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar. Kebijakan Jonan untuk memaksa satu harga pada SPBU asing merupakan kebijakan musatahil yang hanya untuk menyenangkan juragan saja seperti perusahaan BUMN atau yes man mentality,†tuturnya.
(Pit/Prw)‎