KedaiPena.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan program pengadaan 500.000 unit Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) alias rice cooker yang rencananya akan dibagikan gratis kepada sejumlah warga mulai November 2023 ini.
“Program rice cooker ini berpotensi membantu negara dalam mengurangi impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang selama ini telah membebani keuangan negara,” kata Arifin, Senin (23/10/2023).
Selain itu, program ini juga ditujukan untuk meningkatkan konsumsi listrik yang saat ini tengah surplus. Oleh sebab itu, ia memastikan bahwa program bagi-bagi rice cooker bukanlah gimik politik.
“Nggak ada permainan politik. Kita kan mau elektrifikasi, apa mau bakar LPG terus? Nah itu,” ujarnya.
Arifin menyatakan Indonesia mempunyai potensi sumber energi baru dan terbarukan (EBT) yang cukup besar dan dapat dimanfaatkan, namun impor LPG hingga kini masih saja terjadi.
“Kita sekarang kan punya, sumber energi baru kita kan banyak. Nanti nggak terpakai, sementara kita impor LPG, nggak pas,” ujarnya lagi.
Seperti diketahui, program pengadaan rice cooker ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
Peraturan ini ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 26 September 2023 dan mulai berlaku saat tanggal diundangkan, 2 Oktober 2023.
Meski tidak disebutkan spesifik aturan ini terkait penyediaan rice cooker, namun yang pasti dalam Pasal 1 Permen ESDM No.11 tahun 2023 ini disebutkan bahwa “Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut AML adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.”
Penyediaan AML ini pun disebutkan dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.
Pemberian atau hibah rice cooker ini disebutkan hanya dapat dilakukan satu kali untuk setiap penerima. Pasal 12 menyebut bahwa “Pemberian AML secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap penerima AML.”
Adapun terkait pendanaan disebutkan berasal dari anggaran Kementerian ESDM. Pasal 16 menyebutkan, “Pendanaan kegiatan Penyediaan AML bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.”
Laporan: Tim Kedai Pena