KedaiPena.Com – Anggota Komisi VII DPR RI, Harry Poernomo mengataka, tindakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Taher menerbitkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia adalah tindakan melawan Undang-undang.
Dalam Undang-undang Mineral dan Batubara No. 4 Tahun 2009, disebutkan pelarangan ekspor mineral mentah atau konsentrat. Dalam aturan itu disebutkan, konsentrat harus diproses di smelter terlebih dahulu. Ini dilakukan untuk meningkatkan nilai dari barang tambang itu.
“Meskipun menggunakan Peraturan Menteri (Permen) untuk menerbitkan izin ekspor konsentrat, tetap saja melawan Undang-undang Minerba. Mana ada peraturan yang dibuat menteri lebih tinggi dari Undang-undang,” ujarnya saat dihubungi oleh KedaiPena.Com, ditulis Sabtu (13/9).
Politisi Partai Gerinda ini pun mengungkapkan, bahwa sebenarnya sudah sejak lama Pemerintah melanggar Undang-undang Minerba tersebut. Sedari zaman Susilo Bambang Yudhono (SBY).
“Mereka sudah lama melanggar Undang-undang dari zaman SBY. Dan hal itu pun sudah diingatkan berkali-kali oleh DPR (Komisi VII). Tetapi, Pemerintahnya hanya diam saja. Susah juga jadinya,” ungkap Harry.
(Prw/Pit)