KedaiPena.Com – Usai penggeledahan ruang kerja yang dilakukan, Senin (29/4/2019) pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta ditulis Selasa (30/4/2019).
Penggeledahan dilakukan KPK untuk mencari jejak keterlibatan Enggar seperti yang disampaikan tersangka dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso.
“Bisa saja dipanggil sebagai saksi atau diminta keterangan, jika memang dibutuhkan ya,” kata dia.
Ia mengatakan pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu dokumen yang disita dari ruang kerja Enggar. Selain Enggar, KPK juga menggeledah ruangan milik biro hukum dan sejumlah staf di Kemendag.
Dalam penggeledahan ini KPK menyita sejumlah dokumen terkait Peraturan Menteri Perdagangan soal gula rafinasi dan barang bukti elektronik.
“Setelah kami pelajari hasil penggeledahan itu, maka saksi-saksi yang dibutuhkan itu bisa dipanggil, bisa pejabat dari Kementerian Perdagangan, bisa juga pihak-pihak lain yang kami pandang relevan sepanjang untuk kebutuhan membuktikan penyidikan yang sedang berjalan saat ini,” kata Febri.
Febri lebih jauh menuturkan penggeledahan di kantor Enggar juga bertujuan untuk mencari jejak kasus gratifikasi yang menjerat Bowo Sidik. Seperti dikutip dari Tempo, Bowo sempat mengaku kepada penyidik bahwa Enggar memberikan uang senilai Rp2 miliar.
Uang dari Enggar itu menjadi bagian dari Rp8 miliar yang dia siapkan untuk serangan fajar saat pencoblosan Pemilu 2019.
“Penggeledahan dilakukan terkait dugaan penerimaan gratifikasi,” kata Febri.
Kepada penyidik saat diperiksa, Bowo menyebut uang Rp2 miliar itu diterima dari Enggartiasto agar dia mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang akan berlaku akhir Juni 2017.
Ketika itu Bowo merupakan pimpinan Komisi VI DPR yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Enggartiasto diduga meminta Bowo mengamankan Permendag itu karena adanya penolakan dari sebagian besar anggota dewan dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung awal Juni 2017.
Untuk diketahui Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan Indung, sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kerja sama distribusi pupuk PT PILOG dengan PT HTK.
Bowo diduga meminta komisi kepada PT HTK sebesar US$2 per metric ton atas biaya angkut distribusi pupuk. Bowo diduga telah menerima fee sebanyak enam kali dengan total sebesar Rp221 juta dan US$85.130.
KPK mengendus Bowo juga menerima uang di luar kasus dugaan suap kerja sama distribusi pupuk. Hal ini tak lepas dari penemuan uang Rp8 miliar di perusahaan milik Bowo, PT Inersia yang disinyalir merupakan gratifikasi.
Uang sebanyak itu ditemukan dalam 400 amplop dengan pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu. Belakangan diketahui 400 amplop itu sedianya digunakan Bowo sebagai serangan fajar pada Pemilu 2019.
Laporan: Nebby MR