KedaiPena.com – Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan ada potensi untuk mengubah beberapa Perum menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Adapun Perum yang dimaksud adalah Perum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) hingga Perum DAMRI.
“Peruri kami lagi diskusi mau jadi apa. Perum Damri, ini lagi kajian semua. Perum ANTARA juga termasuk,” kata Erick Thohir di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Ia mengatakan ANTARA dipertimbangkan untuk diubah status perusahaannya dari perum (perusahaan umum) menjadi perseroan terbatas (PT), sebab ANTARA merupakan salah satu BUMN yang tergolong sehat.

Sebagai informasi, perbedaan utama antara perum dan PT dalam konteks BUMN adalah, perum seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi dalam bentuk saham, sedangkan PT sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara dan terbagi dalam bentuk saham.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan penyusunan regulasi pengubahan status perum menjadi PT, menyusul diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Undang-Undang BUMN yang baru memungkinkan kementerian untuk mempercepat proses merger, penutupan, hingga mengganti model bisnis seluruh perusahaan BUMN dalam waktu yang cepat.
“Nah, di dalam PP Inbreng yang sedang dipersiapkan, salah satunya kami sedang memasukkan klausul yang namanya perum. Karena saya minta waktu bahwa perum-perum ini nanti dijadikan PT,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa