Kedaipena.com – Kementerian BUMN berupaya menyelesaikan masalah utang yang dihadapi oleh BUMN PT Istaka Karya (Persero), termasuk dengan melelang aset jaminan utang melalui Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).
Menteri BUMN, Erick Thohir menyampaikan ada beberapa skema yang akan digunakan untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh para kreditur, terutama yang berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang belum terselesaikan sejak tahun 2013.
“Salah satu skema yang direncanakan adalah melelang aset jaminan utang, di mana sebagian dari dana hasil lelang akan digunakan untuk membayar kreditur-kreditur UMKM yang terdaftar,” kata Erick, ditulis Senin (31/7/2023).
Ia menyatakan akan menyelesaikan persoalan yang diwariskan oleh Istaka Karya melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui, Istaka Karya sebelumnya telah mengerjakan berbagai proyek infrastruktur yang melibatkan banyak UMKM dan vendor pembangunan, salah satunya adalah Proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo tahun 2007-2008.
Tapi belum ada pembayaran atas berbagai proyek tersebut oleh Istaka Karya sejak tahun 2011, dan akhirnya perusahaan ini mengalami Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tahun 2013, dengan utang-utangnya dikonversi menjadi saham.
Pada tahun 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Istaka Karya pailit. Kemudian, pada Maret 2023, perusahaan ini resmi dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.
Meskipun begitu, Kementerian BUMN dan Perusahaan BUMN – PPA terus berupaya membantu mencari solusi terbaik untuk masalah ini.
Penyelesaian kreditur UMKM, pelelangan aset milik Istaka Karya, dan hal lainnya dijadwalkan akan diumumkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kurator, dan kreditur pada tanggal 4 Agustus 2023.
Laporan: Ranny Supusepa