KedaiPena.com – Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan pertemuan antara Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Chairman & CEO Freeport McMoran Inc Richard C. Adkerson pada pekan lalu, terkait proyek smelter PT Freeport Indonesia yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur.
“Kami dampingi Presiden terima Freeport McMoRan dan PTFI melaporkan bahwa Mei-Juni smelter Gresik investasi 3 miliar Dollar Amerika sudah bisa berproduksi, dengan total konsentrat 3 juta. 1,7 juta pabrik baru kemudian 1,3 juta pabrik lama. Jadi ke depan insya allah semua konsentrat PTFI tercover di pabrik ini,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (1/4/2024).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan dalam waktu dekat Indonesia bisa menguasai 61 persen saham PT Freeport Indonesia, meningkat 10 persen dari jumlah saham saat ini, yaitu 51 persen.
“Artinya Freeport bukan milik Amerika lagi, sudah milik Indonesia milik negara kita,” kata Jokowi, Kamis (28/3/2024).
Dengan posisi mayoritas kepemilikan RI di perusahaan tambang tembaga ini membuat pendapatan negara dari Freeport pun bertambah. Oleh karena itu, rencana penambahan saham RI di Freeport menjadi 61 persen menurutnya akan semakin menguntungkan negara.
“Jangan ada bayangan itu Amerika, sudah Indonesia, sebentar lagi akan kita tambah menjadi 61 persen. Dan pendapatan Freeport sekarang ini 70 persen masuk ke negara. Begitu kita naik 61 persen, nantinya 80 persen akan masuk ke negara,” paparnya.
Ia menyayangkan dalam proses penambahan saham ini banyak pihak yang tidak mendukung, hingga cenderung melakukan bully. Padahal, lanjutnya, proses yang dilakukan pemerintah ini membutuhkan keberanian dan nyali karena memiliki tantangan yang besar.
“Kadang saya kadang-kadang ini kok di dalam negeri kita ambil seperti ini nggak ada yang dukung diam-diam saja, malah sebagian mem-bully. Tapi saya sudah terbiasa dihina, difitnah, dicaci maki, diejek saya terus saja. kalau saya yakini bener saya akan terus,” kata Jokowi.
Pemerintah pun kini tengah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Revisi Peraturan Pemerintah ini terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia agar bisa diajukan dan diputuskan segera, tidak perlu menunggu 5 tahun sebelum masa IUPK Freeport berakhir pada 2041 mendatang.
Dalam PP No.96 tahun 2021 tersebut, pemegang IUPK baru bisa mengajukan perpanjangan izin tambang paling cepat 5 tahun sebelum izin berakhir.
Laporan: Tim Kedai Pena