KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020.
“Kasus ini berawal dengan adanya pengadaan Bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kemensos RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers Minggu , (6/12/2020), dini hari.
Dalam kasus ini, selain Juliari P. Batubara, KPK menetapkan Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dua unsur swasta yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
Firli melanjutkan, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek
tersebut dengan cara penunjukkan langsung.
“Para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,” tegas Firli.
Firli menambahkan, untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos.
“Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 buatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang
diantaranya AIM, HS dan juga PT RPI Rajawali Parama Indonesia yang diduga milik MJS,” papar Firli.
Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB
dan disetujui oleh AW.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 Miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 Miliar.
“Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB,” beber Firli.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee
dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8
Miliar.
“Yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” tegas Firli.
Dalam kasus ini, Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Ardian IM dan HS (Harry Sidabuke) pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan: Muhammad Hafidh