KedaiPena.Com – Penetapan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menjadi tersangka atas dugaaan suap dana bansos corona atau Covid-19 membuat Presedium KAMI Din Syamsuddin mengelus dada dalam keprihatinan yang mendalam.
Din menegaskan, bahwa penetapan dugaan suap yang dilakukan oleh Mensos Juliari bersama anak buahnya telah membuktikan bahwa korupsi masih merajalela di tubuh Pemerintah.
“Nestapa bagi rakyat, korupsi yang terjadi diduga atas bantuan sosial dalam rangka penanggulangan Covid-19. Rakyat menderita, pejabat Pemerintah mengambil kesempatan mencuri uang negara,” kata Din dalam keterangan, Minggu, (6/12/2020).
Din menegaskan, KAMI mendukung KPK untuk terus memantau dan menyelidiki penggunaan dana besar yang dialokasi untuk penanggulangan Covid-19.
Pasalnya, lanjut Din, saat ini terdapat UU Covid-19 yang memberi kewenangan penuh kepada pihak eksekutif untuk menyusun anggaran.
“Bahkan memberi imunitas kepada para pejabat tertentu di bidang keuangan untuk tidak boleh digugat. Ini suatu pelanggaran konstitusi dan pembukaan peluang untuk korupsi,” tegas Din.
Din menuntut, Presiden Jokowi agar serius memberantas korupsi. Sebab, kata Din, patut dicurigai bahwa korupsi yang baru menimpa dua menteri hanyalah puncak gunung es.
“Jangan hanya berhenti pada janji tapi tanpa bukti,” tandas mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini.
Diketahui, Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ditetapkan sebagai penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, dua lainya yakni Ardian IM dan HS (Harry Sidabuke) pihak swasta. Mereka brperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan: Muhammad Hafidh