KedaiPena.Com- Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf merespon penetapan tersangka Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam kasus dugaan suap dana bantuan sosial (bansos) corona atau covid-19.
Menurut Bukhori, penetapan politikus PDIP sebagai tersangka dalam pusaran suap dana bansos corona telah mencoreng rezim pemerintahan Presiden Jokowi.
“Jokowi gagal dalam menegakkan pemerintahan yang bersih,” kata Bukhori saat dikonfirmasi, Minggu, (6/12/2020).
Dengan demikian, Bukhori mendesak, agar pemerintah dapat melakukan
pembenahan sistem birokrasi. Hal ini agar kasus yang menimpa Mensos Juliari berserta anak buah tidak terulang.
“Serta lalukan pengawasan serta komitmen moral,” tandas Politikus PKS ini.
Diketahui, Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ditetapkan sebagai penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, dua lainya yakni Ardian IM dan HS (Harry Sidabuke) pihak swasta. Mereka brperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum Mensos, lembaga Anti-rasuah pimpinan Firli Bahuri ini menangkap eks Menteri KKP Edhy Prabowo terkait dalam penyuapan ekspor benih lobster.
Laporan: Muhammad Lutfi