KedaiPena.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap untuk menemukan kebenaran terkait bingkisan uang Rp27 miliar, yang diduga diterima oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo untuk mengamankan perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
“Bahwa apa pun yang disampaikan di pengadilan kita cermati, kita tidak bisa memaksakan seseorang memberikan keterangan sesuai dengan keinginan kita dan fakta kita. Membantah kebenaran nanti yang akan membuktikan berikutnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Ia menyebutkan sah-sah saja Dito membantah menerima uang itu.
“Membantah sah-sah saja orang itu membantah, nanti kebenaran itu dan alat bukti-bukti lain yang bisa mengungkap semuanya. Kita lihat nanti perkembangannya, ini masih berkembang,” ucapnya.
Ketut menyatakan penyidikan tiga perkara dari kasus korupsi BTS Kominfo masih sedang berjalan. Sedangkan dua perkara di antaranya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Jadi secara simultan kita akan pelajari semuanya,” ucapnya lagi.
Terkait pemilik uang Rp27 miliar yang disita Kejagung itu, ia menyatakan belum bisa mengungkapkan ke publik,tapi akan membuktikan di persidangan.
“Yang jelas proses Rp27 miliar ini kita telah melakukan penyitaan untuk perkara yang sedang berjalan. Itu uangnya siapa? Nanti kita akan buktikan secara terang benderang di persidangan. Ini masih dalam proses pengembangan yang saya bilang tadi, proses ini kemungkinan berkembang,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa