KedaiPena.com – Pemberian THR dan Gaji Ke-13 saat jelang Idul Fitri 2022, dinyatakan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN atas kontribusinya dalam penanganan COVID 19 dan upaya pemulihan ekonomi.
Menteri PanRB Tjahjo Kumolo menyatakan keputusan pemerintah untuk memberikan THR dan Gaji Ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi para ASN yang sudah membantu selama dua tahun ini dalam menjaga program penanganan pandemi COVID 19 dan juga upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Upaya ini merupakan upaya pemerintah menjaga tingkat daya beli dan pemerintah juga memberikan kemudahan bagi ASN dan pensiunan dan mudik saat Lebaran. Jadi saya minta kepada semua ASN penerima THR dan gaji ke-13 untuk memanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Tjahjo dalam konferensi pers terkait THR dan Gaji ke-13 tahun 2022, Sabtu (16/4/2022).
Ia menyatakan, saat mudik nanti, para ASN bisa membelanjakan dana THR nya di pasar tradisional sehingga dapat membantu elemen daerah untuk menguatkan sirkulasi ekonomi daerah.
“Dengan bergeraknya ekonomi daerah, maka akan bergerak pula ekonomi nasional. Jadi tujuan kita untuk memulihkan ekonomi dapat tercapai,” ungkapnya.
Sebelumnya, Tjahjo menyampaikan bahwa dengan kelonggaran mudik yang diberikan pemerintah, para ASN maupun para pensiunan yang melakukan mudik dapat mematuhi protokol kesehatan selama dalam perjalanan dan saat di tujuan mudik.
“Tetap jaga protokol kesehatan. Dan jangan lupa untuk mengecek status daerah yang akan didatangi. Yang penting diingat juga, para ASN yang mudik jangan menggunakan mobil dinas. Karena mobil dinas itu digunakan hanya untuk kepentingan operasional kedinasan. Selamat mudik dan tetap jaga kesehatan,” tutup Tjahjo.
Sementara, Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro menyatakan Menteri Dalam Negeri berpesan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, TNI Polri dan pensiunan, maka THR diberikan pada H-10 Idul Fitri.
“Ini merupakan apresiasi kepada seluruh ASN dan TNI Polri dalam mendukung upaya penanganan COVID 19 dan juga untuk mendukung daya beli masyarakat dalam mencapai pemulihan ekonomi nasional,” kata Suhajar.
Ia menyatakan Mendagri meminta para pemimpin aparatur daerah, baik itu Gubernur, Bupati dan Walikota agar segera menindaklanjuti arahan presiden sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
“Kami minta agar para kepala daerah secepatnya menyusun ketentuan pembayaran THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, sesuai dengan penjelasan Menteri Keuangan,” ucapnya.
Ia mengingatkan dalam penyusunan ketentuan, para kepala daerha juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bagi daerah yang APBD-nya tak mencukupi, tetap harus menyediakan anggaran untuk THR dan Gaji ke-13. Caranya adalah dengan mengoptimalkan dana anggaran belanja pegawai APBD tahun 2022,” ucapnya lagi.
Khusus untuk para gubernur, berdasarkan UU No 23 tahun 2014, agar melakukan monitoring pada kepala pemerintah kabupaten kota dalam penyediaan anggaran.
“THR akan diberikan mulai H-10 dan Gaji ke 13 pada bulan Juli,” pungkasnya.
Laporan: Hera Irawan