KedaiPena.Com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mempersilakan DPR mengambil inisiatif untuk mengajukan revisi Undang- Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,‎
Karena kalau pemerintah yang mengambil inisiatif, akan memakan waktu yang lebih panjang.
Hal itu ditegaskan Yuddy Chrisnandi saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di dalam di ruang rapat Komisi 2 DPR RI, Jakarta, Senin (22/2).‎
“Silakan ambil inisiatif, kalau kita yang inisiatif, Akan panjang prosesnya,” kata dia.
Mendengar itu, Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamaruzamman mengatakan sesungguhnya pemerintah dan DPR sudah sama-sama memahami kendala-kendala dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer K2. Kendala-kendala tersebut adalah soal payung hukum dan ketersediaan anggaran.Â
“Itu yang perlu dibicarakan lebih lanjut,” kata Rambe.
Rapat yang berlangsung sekitar tiga jam, sejak pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB itu menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, Komisi II DPR dan Kementerian PANRB berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer K2, untuk mendapatkan jalan keluar dengan mencari payung hukum dan dibicarakan dalam forum yang lebih tinggi sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
Kedua, Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB sepakat untuk mengacu pada kesimpulan sebelumnya yaitu RDP dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM.Â
Rapat kerja gabungan tersebut  sepakat untuk mendukung pendanaan untuk rekruitmen tenaga honorer K2 melalui dukungan anggaran tahun 2016 melalui mekanisme realokasi anggaran atau pengajuan tambahan pagu dengan persetujuan Menteri PANRB dan BKN.Â
(Prw/Foto: Istimewa)‎