KedaiPena.Com – Pimpinan instansi pemerintah diingatkan untuk mengakselerasi pengisian laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) di lingkungan instansi yang dipimpinnya.
Hal itu dinilai penting sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, dan pada gilirannya dapat memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi dalam Rakor dengan para Sekjen, Sesmen, Sestama dan Sekda Provinsi di Jakarta, Selasa (16/02).
Yuddy mengatakan, saat ini IPK Indonesia 36, dan menempati urutan ke 88 dari 189 negara yang disurvei. Meskipun naik dua poin naik dari tahun 34, tapi kenaikannya kurang signifikan, sehingga diperlukan langkah-langkah terobosan.
“Kalau seluruh aparatur negara melaporkan harta kekayaannya dengan mengisi LHKASN, saya yakin bisa mengurangi niat untuk berbuat korupsi,†ujarnya
Harapan Yuddy, itu beralasan mengingat masih banyak instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah yang belum menerapkan LHKASN.
(Prw/Foto: Humas Kemenpan)