KedaiPena.Com – Profauna Indonesia menolak wacana status Cagar Alam Pulau Sempu menjadi Taman Wisata Alam (TWA), Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Karena, penurunan status tersebut dikhawatirkan mengancam kelestarian satwa liar dan flora di pulau seberang dermaga pelelangan ikan Sendangbiru, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Malang.
Profauna juga menganggap, wacana tersebut sebagai langkah mundur dalam konservasi alam Indonesia.
“Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup tidak boleh menyerah dengan tekanan terhadap Cagar Alam pulau Sempu,” ujar Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid, dalam pers rilisnya kepada Kedaipena.com di Jakarta, Jumat (8/9).
“Solusinya bukan dengan menurunkan statusnya, tetapi dengan semakin memperkuat upaya perlindungannya,” imbuhnya menegaskan.
Menurut catatan Profauna, lebih dari 90 spesies burung ada di Pulau Sempu. Beberapa diantaranya langka dan dilindungi, seperti elang jawa, elang hitam, dan rangkong badak.
Cagar Alam Pulau Sempu pun menjadi habitat berbagai jenis mamalia yang dilindungi. Misalnya, lutung jawa, jelarang, kukang, dan binturong.
“Bahkan, penyu sisik yang keberadaannya semakin langka itu, juga ada di Pulau Sempu,” imbuh dia.
Kata Rosek, ekosistem di Pulau Sempu juga sangat lengkap, ada hutan bakau, hutan pantai, hutan hujan dataran rendah, dan danau. Sehingga, menjadi miniatur bagus untuk belajar tentang alam.
Pulau Sempu ditetapkan sebagai kawasan konservasi alam berdasarkan SK. GB No. 46 Stbl. 1928 No. 69/1928 dengan luas 877 hektare.
Soalnya, mempunyai keunikan alam dan kekayaan hayati tinggi yang diperuntukan bagi penelitian dan ilmu pengetahuan.
Menurut UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ditegaskan kegiatan yang diperbolehkan di cagar alam adalah kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, dan pendidikan.