KedaiPena.com – Komisi Pemilihan Umum, (KPU) menolak untuk mengomentari mencuatnya pernyataan Pengamat Politik Denny Indrayana, yang mengaku mendapatkan bocoran terkait akan diterapkannya sistem pemilu proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU, Idham Kholik menyatakan belum dapat memberikan komentar atas isu tersebut.
“Salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu adalah berkepastian hukum, sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017. Oleh karena itu, saya belum bisa merespons isu-isu politik yang bersifat spekulatif,” kata Idham Holik, Senin (28/5).
Ia menyatakan setiap warga negara seharusnya memiliki kesadaran dan kepatuhan hukum. Karena itu, KPU masih menunggu putusan resmi MK terkait judicial review (JR) atau uji materi UU Pemilu terkait sistem pemilu.
“Kita tunggu MK RI bacakan Putusan atas perkara judicial review (JR) dengan Nomor 114/PUU-XX/2022. JR tersebut berkenaan dengan Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, sistem proporsional daftar terbuka dalam pemilu legislatif,” ucapnya.
Idham menyatakan bahwa KPU hanya akan bertindak sesuai dengan hukum yang efektif berlaku.
“Atas dasar prinsip berkepastian hukum, KPU akan menjalankan hukum positif pemilu atau norma-norma yang ada dalam UU Pemilu yang masih efektif berlaku,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa