KedaiPena.Com- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos akan memakan waktu sehari hingga dua hari ke depan.
Hal itu disampaikan Menkum Supratman merespons penangkapan Paulus Tannos oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura.
“Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya,” kata Menkum di kantornya, Jakarta, Jumat,(24/1/2025).
Menkum Supratman lantas menjelaskan, proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ia menuturkan, pihak Indonesia harus mengajukan permohonan ekstradisi ke pengadilan Singapura.
“Karena kan itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura,” tegas dia.
Lebih lanjut, Menkum menerangkan, bahwa ekstradisi bisa dilakukan apabila dokumen yang diajukan ke pengadilan Singapura sudah lengkap.
“Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” beber dia lagi.
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, Kementerian Hukum telah menerima proses ekstradisi dari Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Permohonan itu, lanjut dia, sedang diproses oleh Direktur Administrasi Hukum Umum atau AHU.
“Bahwa masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri, terutama yang Interpol ya,” papar dia.
Menkum mengungkapkan, untuk prosesnya ekstradisi sedianya membutuhkan dua hingga tiga dokumen. Menkum telah memerintahkan Direktur AHU untuk segera berkoordinasi dengan cepat.
“Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU. Saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” pungkas dia.
Sekedar informasi, kabar penangkapan Paulus Tannos dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Ia menyebut, Paulus kini sedang ditahan.
Laporan: Tim Kedai Pena