KedaiPena.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menegaskan bahwa proses hukum yang tengah dilakukan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate telah sesuai prosedur hukum dan tidak ada politisasi hukum.
Ia memastikan, penetapan tersangka terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi pada penyediaan menara BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 – 2022 telah sangat hati-hati dilakukan Kejaksaan Agung.
“Saya mengikuti kasus ini dari awal. Sudah dari 2020, ada pengeluaran dana sebesar Rp10 triliun dari Rp28 triliun yang dianggarkan, untuk tahun 2020 – 2021. Tapi sampai akhir tahun 2021 itu, barangnya belum ada,” kata Mahfud, Kamis (18/5/2023).
Setelah ada perpanjangan hingga Maret 2021, untuk mencetak tiang-tiang pemancar sebanyak 1.200, yang kemudian ditunda, karena barangnya tidak ada.
“Lalu 21 September 2021 diperpanjang hingga 2023, memang ada 985 tiang, dari yang seharusnya 4.800 tiang. Dan dari tiang yang sudah dibangun ini belum ada sinyalnya. Mangkrak,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dilakukan lah penghitungan dan pemeriksaan yang menghasilkan sinyal korupsi.
“Kita berfikir positif saja. Ini tak ada kaitannya dengan politik. Tapi dugaan tindak pidana korupsi, yang bisa dinilai saat persidangan. Saya pastikan, ini tidak ada politiknya. Kalau dua alat bukti terpenuhi, naikkan statusnya menjadi tersangka,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa