KedaiPena.Com- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memandang, jika tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Hutabarat alias Brigadir J harus bertambah. Penambahan tersangka itu tidak lepas dari 35 anggota polisi yang kini terlibat pelanggaran etik.
Kepolisian sendiri saat telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka kasus dugaan Brigadir Novriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
“Harus bertambah,” kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Mahfud mendorong agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya bisa menjatuhkan hukuman yang adil kepada puluhan anggota Polri yang terseret kasus tersebut.
Mahfud menuturkan, perlu ada pengelompokan dari puluhan anggota Polri tersebut dalam menjatuhkan hukumannya nanti. Setidaknya menjadi tiga kelompok.
Pertama, kelompok atau anggota Polri yang diduga pelaku dan perencana pembunuhan terhadap J. Kedua, kelompok yang menghalang-halangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Dan ketiga, kelompok petugas teknis.
“Yang pelaku harus dipidana, yang obstruction of justice harus dipidana, yang hanya pelanggaran disiplin ya supaya dimaafkan lah karena laksanakan tugas jadi hukuman disiplin aja ndak usah dipidana kan,” tandas Mahfud.
Laporan: Tim Kedai Pena