KedaiPena.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang diajukan Partai Idaman terhadap pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur presidential threshold.
Dalam pasal itu partai politik atau gabungan parpol diwajibkan memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
Sementara pihak menilai pasal itu sudah tidak dapat diberlakukan lagi karena menggunakan hasil pemilu legislatif 2014 sebagai ambang batas pilpres 2019. Selain itu ambang batasnya tidak lagi relevan lantaran pada 2019 pemilu legislatif dan Pilpres diselenggarakan serentak.
Kendati demikian MK berpandangan bahwa pasal itu tetap konstitusional serta tidak diskriminatif sehingga ketentuannya tetap berlaku dalam Pilpres 2019
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi tentang ketentuan ambang batas presidensial (presidential threshold) 20 persen.
Wiranto pun mengaku bahwa usulan tersebut telah sesuai dengan pemerintah dan didukung sebagian partai politik di DPR.
“Keputusan tersebut diharapkan akan memperkuat sistem presidential treshold,” kata Wiranto dalam keterangan yang diterima oleh KedaiPena.Com, Kamis (11/1/2018).
Wiranto juga melanjutkan keputusan tersebut selaras dengan hakekat tujuan Pemilu, yakni Presiden yang terpilih akan mendapat dukungan signifikan di DPR sehingga akan memperkuat kinerja pemerintah.
“Keputusan tersebut secara tidak langsung merupakan seleksi bagi munculnya pemimpin yang berkualitas,” tutur mantan Panglima TNI itu.
Menkopolhukam menambahkan dengan keputusan tersebut maka akan memperkecil jumlah pengelompokan partai politik dalam rangka mendukung calon presiden yang akibatnya akan memperkecil potensi konflik yang biasanya terjadi pada saat-saat Pemilu.
“Sehingga stabilitas politik nasional akan tetap terjaga,” ucap Wiranto.
Laporan: Muhammad Hafidh